KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha jalan tol Mohammad Jusuf Hamka mengaku pernah 35 tahun tidak membayar pajak dengan benar. Maka itu, dia bersyukur, pemerintah menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty. “Saat saya tahu ada program tax amnesty, saya bersyukur dan semangat. Saat itu, saya langsung bawa daftar harta saya ke kantor pajak, kemudian dibantu,” tuturnya dalam kampanye Spectaxcular 2022 yang digelar DJP, Rabu (23/3). Turut hadir dalam kesempatan itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Ia menilai, program tersebut sangat adil bagi pengusaha. Bahkan, ia bersyukur, pemerintah masih memberi kesempatan bagi pengusaha untuk bertaubat dan bisa mengungkapkan hartanya dengan benar.
Jusuf mengaku telah menyetor pajak senilai Rp 55 miliar pada saat tax amnesty jilid I. Baca Juga: Reinvestasi PPS ke SBN Dinilai Berdampak Mini ke Pasar Obligasi Ia menyambut baik dilanjutkannya program tax amnesty jilid II atau lebih dikenal Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jusuf juga turut mengajak para pengusaha Tanah Air untuk ikut mengungkapkan hartanya. “Mengikuti program ini adalah sebuah keadilan, karena dosa-dosa kita semua diampuni, tetapi kalau kita masih tidak memanfaatkan kesempatan ini, ingat, pasti nanti ada surat cinta datang,” jelasnya.