JAKARTA. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi menjelaskan pengalihan aset ExxonMobil di Aceh sudah sesuai prosedur yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh. Dalam peraturan tersebut, lanjut dia, tidak ada kewajiban bagi Exxon untuk melaporkan pengalihan itu kepada Pemerintah Provinsi Aceh. "Kami setujui usulan Exxon dan sudah melaporanan kepada pihak terkait pengalihan aset ini, yakni kepada PT Pertamina (persero)," ucapnya.
Pengalihan aset Exxonmobil di Aceh sesuai prosedur
JAKARTA. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi menjelaskan pengalihan aset ExxonMobil di Aceh sudah sesuai prosedur yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh. Dalam peraturan tersebut, lanjut dia, tidak ada kewajiban bagi Exxon untuk melaporkan pengalihan itu kepada Pemerintah Provinsi Aceh. "Kami setujui usulan Exxon dan sudah melaporanan kepada pihak terkait pengalihan aset ini, yakni kepada PT Pertamina (persero)," ucapnya.