JAKARTA. Keinginan pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Waktu Bongkar Muat Barang di Pelabuhan untuk mengalihkan beban bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok ke tiga pelabuhan di Banten, terganjal. Ganjalan datang dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk tertentu. Seperti diketahui, pemerintah ingin mengalihkan beban ke Pelabuhan Cigading, Ciwindan dan Merak Mas, sehingga dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok bisa ditekan Agung Kuswandono, Ketua Satgas tersebut mengatakan, keberadaan peraturan tersebut membuat impor produk tertentu tidak bisa dilakukan secara serampangan. Impor produk tertentu tersebut harus dilakukan melalui pelabuhan besar. "Pelabuhan di Banten ini ternyata masuk ke dalam pelabuhan yang ditutup, maka itu belum bisa digunakan sebagai penyangga," katanya, baru- baru ini.
Pengalihan beban Tanjung Priok terganjal Permendag
JAKARTA. Keinginan pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Waktu Bongkar Muat Barang di Pelabuhan untuk mengalihkan beban bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok ke tiga pelabuhan di Banten, terganjal. Ganjalan datang dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk tertentu. Seperti diketahui, pemerintah ingin mengalihkan beban ke Pelabuhan Cigading, Ciwindan dan Merak Mas, sehingga dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok bisa ditekan Agung Kuswandono, Ketua Satgas tersebut mengatakan, keberadaan peraturan tersebut membuat impor produk tertentu tidak bisa dilakukan secara serampangan. Impor produk tertentu tersebut harus dilakukan melalui pelabuhan besar. "Pelabuhan di Banten ini ternyata masuk ke dalam pelabuhan yang ditutup, maka itu belum bisa digunakan sebagai penyangga," katanya, baru- baru ini.