Pengalihan Jam Kerja Telah Berjalan



JAKARTA. Rencana pengalihan jam kerja lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diputuskan oleh lima menteri telah berjalan sejak kemarin. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai memadamkan listrik sesuai dengan wilayah yang terbagi dalam kluster-kluster. Direktur PT PLN Jawa Bali Murtaqi Syamsuddin membenarkan pengalihan jam kerja industri mulai berjalan. "Kita sudah berlakukan hari ini untuk Jawa dan Bali," katanya, kemarin. Menurut Murtaqi, pengalihan jam kerja ini baru dilaksanakan olehnya bagi industri yang sudah bersedia melaksanakannya. "Ada sekitar 100 perusahaan lebih yang hari ini tidak berproduksi," tegasnya. Sayangnya, Murtaqi tidak mengatakan industri apa saja yang terkena pengalihan jam kerja pada kemarin. Pasalnya, industri tersebut tersebar diberbagai wilayah seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Pengalihan jam kerja ini akan terus berlangsung karena Murtaqi bilang, ada sekitar 1.500 perusahaan yang telah menyepakati pengalihan jam kerja tersebut dari 3.052 perusahaan yang terkena pengalihan jam kerja. Padahal, yang menjadi pelanggan PLN untuk wilayah Jawa dan Bali ada sebanyak 6.856 perusahaan. Menurut Murtaqi, kesepakatan itu muncul lantaran sosialisasi yang telah dilakukannya sejak tiga pekan yang lalu. "Ada yang kami datangi langsung dan bersedia, namun ada juga yang meminta kami datang untuk memberi penjelasan," tuturnya. Walau begitu, Murtaqi menjelaskan masih ada perusahaan yang belum terkena pengalihan jam kerja lantaran belum menyepakati. Menurut Murtaqi, ada sekitar 1.552 perusahaan yang belum sepakat. Namun, ia akan bekerja keras agar perusahaan tersebut dapat menyepakatinya demi mengatasi krisis energi yang menghantui Indonesia. Alasan belum sepakatnya perusahaan tersebut sangatlah bervariasi. Mulai dari belum dilakukannya sosialisasi kepada pekerja hingga masih melakukan penghitungan konsekuensi pengalihan jam kerja. "Mereka masih melakukan penghitungan dampak pengalihan," tegasnya. Program pengalihan jam kerja ini rencananya akan ditinjau langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada hari ini. "Menteri akan meninjau langsung esok hari (hari ini) tentang realisasi SKB tersebut," paparnya. Nantinya, Menteri akan mengetahui kendala apa yang dihadapi oleh perusahaan dalam pengalihan jam kerja tersebut. Vice Presiden Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Sudirman MR mengatakan telah menyetujui pengalihan jam kerja tersebut. Perusahaannya mendapatkan jadwal penghentian produksi pada tanggal 4 mendatang. "Kita sudah menyampaikan kepada pekerja dan 140 vendor agar mengikuti aturan tersebut sehingga produksi tidak terganggu," katanya singkat. Widjonarko Tjokroadisumato, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI) juga menyatakan persetujuannya. Namun, ia meminta kepada pemerintah agar SKB itu diperkuat dengan payung hukum yang lebih tinggi seperti Keputusan Presiden. Selain itu, Widjonarko juga meminta jika nantinya timbul masalah dengan buruh, maka pemerintahlah yang seharusnya turun tangan. "Sebagai konsekuensi dari aturan yang dibuat pemerintah," tegasnya. Menurut Widjonarko, pengalihan jam kerja ini bisa menurunkan kapasitas produksinya saat ini sebesar 5%. Toto Dirgantoro, Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia juga mengaku telah menyetujui SKB ini. Hanya saja, ia meminta kepada PT PLN agar mematuhi jadwal tersebut. "Jangan sampai mengecewakan perusahaan lagi," tegasnya. Walau begitu, Toto menjelaskan masih ada permasalahan yang dihadapi perusahaan terkait dengan pengalihan jam kerja ini seperti perubahan jadwal katering.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test