KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu pengalihan saham Anggota Bursa (AB) bakal lebih panjang. Pengalihan kursi AB yang awalnya memiliki tenggat waktu selama 18 bulan diperpanjang menjadi 36 bulan. Perpanjangan ini menyusul peraturan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait mekanisme pengalihan kursi AB yang ditinggalkan perusahaan efek. "Perubahan ini menyesuaikan perubahan pada POJK 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal," terang Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Peraturan AB, Jumat (8/10).
Pengalihan kursi anggota bursa diperpanjang menjadi 36 bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu pengalihan saham Anggota Bursa (AB) bakal lebih panjang. Pengalihan kursi AB yang awalnya memiliki tenggat waktu selama 18 bulan diperpanjang menjadi 36 bulan. Perpanjangan ini menyusul peraturan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait mekanisme pengalihan kursi AB yang ditinggalkan perusahaan efek. "Perubahan ini menyesuaikan perubahan pada POJK 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal," terang Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Peraturan AB, Jumat (8/10).