Pengalihan saham 3 BUMN tambang ke Inalum diteken



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri BUMN Rini M Soemarno resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B yang terdiri atas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk (ANTM) sebesar 65%, PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) sebesar 65,02%, PT Timah Tbk (TINS) sebesar 65%, serta 9,36% saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki pemerintah kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dalam rangka penambahan penyertaan modal negara kedalam modal perseroan. 

Dengan ditandatanganinya akta ini, holding BUMN industri pertambangan resmi berdiri dengan Inalum sebagai induk perusahaan BUMN tambang. Ketiga emiten tambang BUMN akan menjadi anak usaha alias anggota holding. 

"Selanjutnya akan dilakukan persetujuan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan dengan agenda mengubah anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan RI kepada Inalum yang sahamnya 100% dimiliki negara," kata Menteri Rini saat penandatanganan akta pengalihan saham di Kantor Kementerian BUMN, Senin (27/11). 


Rini menjelaskan bahwa proses komunikasi dengan Komisi VI sudah intensif, baik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Kerja, maupun beberapa kali Focus Group Discussion (FGD).

Setelah terbit PP No 47 Tahun 2017 dan dilanjutkan dengan proses administrasi, termasuk akta pengalihan saham yang telah ditandatangani. Persetujuan holding BUMN pertambangan akan dibawa ke RUPSLB Antam, Bukit Asam, dan Timah pada 29 November 2017 di Jakarta.

Meski statusnya berubah, ketiga anggota holding tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis. Dengan begitu, negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwi warna, maupun tidak langsung melalui Inalum seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016. 

Rini mengatakan, segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara, sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait dengan DPR apabila akan diprivatisasi. "Perubahan nama dengan hilangnya Persero juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat," ujar Rini lebih lanjut. 

Pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan pendanaan, pengelolaan sumber daya alam mineral dan batubara, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan meningkatkan kandungan lokal, serta efisiensi biaya dari sinergi yang dilakukan. "Pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan merupakan jawaban untuk menghadapi tantangan persaingan global yang semakin kuat dan cepat," imbuh Rini.

PT Inalum sebagai induk holding memiliki tugas strategis untuk mengambil alih divestasi saham PT Freeport Indonesia. Sampai saat ini proses negosiasi masih terus berlanjut dan diyakini dengan peningkatan aset Holding BUMN Industri Pertambangan maka akan mampu menyerap nilai akuisisi PT Freeport Indonesia.

Selain itu, Holding BUMN Industri Pertambangan akan terus melakukan akuisisi maupun eksplorasi wilayah penambangan, integrasi, dan hilirisasi hingga akhirnya memiliki size sebagai salah satu perusahaan yang tercatat dalam 500 Fortune Global Company.

Keberadaan Holding BUMN Industri Pertambangan nantinya akan memberi manfaat bukan hanya bagi perusahaan holding dan anak perusahaan anggota holding, namun juga bagi pemerintah dan masyarakat. Pendapatan negara akan bertambah melalui berbagai pajak, royalti, serta dividen. Selain itu juga dari optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam dan peningkatan nilai dari kegiatan hilirisasi.

Sedangkan bagi masyarakat, keberadaan Holding BUMN Industri Pertambangan akan memberikan manfaat melalui peningkatan kegiatan Bina Lingkungan dan CSR di bidang pendidikan, peningkatan keterampilan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan. Berkembangnya industri pengolahan tambang dan mineral juga akan mampu menyerap ribuan pekerja baru, meningkatkan kegiatan ekonomi daerah, serta mendorong harga produk yang lebih bersaing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati