KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengalihan tambahan kuota haji regular menjadi haji plus disinyalir melanggar kesepakan Kementrian Agama (Kemenag) dengan DPR yakni sebesar 8%. Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyebut, hampir 50% dari kuota 20.000 dialihkan menjadi kuota haji plus. Menurutnya, Kemenag melanggar undang-undang dan kesepakatan yang ada, hal tersebut juga tidak pernah dikonsultasikan kepada DPR.
Pengalihan Tambahan Kuota Haji Regular ke Haji Plus Terindikasi Langgar Kesepakatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengalihan tambahan kuota haji regular menjadi haji plus disinyalir melanggar kesepakan Kementrian Agama (Kemenag) dengan DPR yakni sebesar 8%. Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyebut, hampir 50% dari kuota 20.000 dialihkan menjadi kuota haji plus. Menurutnya, Kemenag melanggar undang-undang dan kesepakatan yang ada, hal tersebut juga tidak pernah dikonsultasikan kepada DPR.