KONTAN.CO.ID - Menanggapi berita berkenaan dengan kegiatan pengamananan Aset Blok 14 atau yang dikenal sebagai Gedung JCC, Advokat Ardian Deny Sidharta, dari kantor Soemadipradja & Taher yang mendampingi PPKGBK dalam permasalahan ini, meluruskan hal-hal tidak benar yang disampaikan dalam berita tersebut. Bahwa tidak ada penutupan akses pintu masuk, sebagaimana dapat dilihat saat ini, akses masuk JCC tetap dapat dipergunakan oleh siapapun. Hal mana juga terbantahkan dalam pernyataan pihak PT Graha Sidang Pratama (PT GSP), yang menyatakan akan tetap melakukan kegiatan bisnis seperti biasa (pernyataan Edwin Sulaiman, sebagaimana dikutip dalam tautan berita berikut: Investor JCC Buka Suara Soal Penutupan Akses Oleh PPKGBK). PPKGBK melakukan pembatasan akses dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara, demi mengamankan Barang Milik Negara yang saat ini dalam penguasaan PT GSP (sebelumnya PT Indobuildco yang saat ini sedang dalam sengketa dengan Pemerintah terkait Hotel Sultan). PPKGBK tidak melakukan gangguan atas kegiatan acara-acara pihak ketiga, yang sudah terlanjur memesan venue di Gedung JCC tersebut. Tindakan pengamanan yang dilakukan dengan pendampingan Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian dan lain-lain tersebut, bukan merupakan tindakan sewenang-wenang, mengingat hal tersebut harus dilakukan, karena PT GSP telah menolak untuk menyerahkan Aset Blok 14 tersebut setelah berakhirnya perjanjian kerjasama pada tanggal 21 Oktober 2024 yang lalu. Di mana atas hal ini, kami telah menyampaikan surat pernyataan wanprestasi dan mengirimkan somasi yang tidak ditanggapi.
Pengamanan Aset Blok 14 Dilakukan Sesuai Prosedur sebagai Pelaksanaan Tugas PPKGBK
KONTAN.CO.ID - Menanggapi berita berkenaan dengan kegiatan pengamananan Aset Blok 14 atau yang dikenal sebagai Gedung JCC, Advokat Ardian Deny Sidharta, dari kantor Soemadipradja & Taher yang mendampingi PPKGBK dalam permasalahan ini, meluruskan hal-hal tidak benar yang disampaikan dalam berita tersebut. Bahwa tidak ada penutupan akses pintu masuk, sebagaimana dapat dilihat saat ini, akses masuk JCC tetap dapat dipergunakan oleh siapapun. Hal mana juga terbantahkan dalam pernyataan pihak PT Graha Sidang Pratama (PT GSP), yang menyatakan akan tetap melakukan kegiatan bisnis seperti biasa (pernyataan Edwin Sulaiman, sebagaimana dikutip dalam tautan berita berikut: Investor JCC Buka Suara Soal Penutupan Akses Oleh PPKGBK). PPKGBK melakukan pembatasan akses dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara, demi mengamankan Barang Milik Negara yang saat ini dalam penguasaan PT GSP (sebelumnya PT Indobuildco yang saat ini sedang dalam sengketa dengan Pemerintah terkait Hotel Sultan). PPKGBK tidak melakukan gangguan atas kegiatan acara-acara pihak ketiga, yang sudah terlanjur memesan venue di Gedung JCC tersebut. Tindakan pengamanan yang dilakukan dengan pendampingan Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian dan lain-lain tersebut, bukan merupakan tindakan sewenang-wenang, mengingat hal tersebut harus dilakukan, karena PT GSP telah menolak untuk menyerahkan Aset Blok 14 tersebut setelah berakhirnya perjanjian kerjasama pada tanggal 21 Oktober 2024 yang lalu. Di mana atas hal ini, kami telah menyampaikan surat pernyataan wanprestasi dan mengirimkan somasi yang tidak ditanggapi.