KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas menilai, dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja maka impor pangan akan lebih mudah dilakukan. Hal ini lantaran adanya perubahan beberapa aturan mengenai impor produk pertanian. Misalnya aturan mengenai pasal 1 angka 7 UU nomor 18/2012 tentang Pangan, dimana disebutkan bahwa Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, Cadangan Pangan Nasional, dan Impor Pangan. "Sudah jelas [impor pangan semakin mudah masuk Indonesia]. Karena penyediaan pangan di dalam negeri ada dua, satu produksi dalam negeri satunya lagi impor. Sehingga [impor] tanpa memperhatikan kecukupan pangan yang diproduksi dari negeri," kata Dwi kepada Kontan, Minggu (11/10).
Pengamat: Ada UU Cipta Kerja, impor pangan lebih mudah dilakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas menilai, dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja maka impor pangan akan lebih mudah dilakukan. Hal ini lantaran adanya perubahan beberapa aturan mengenai impor produk pertanian. Misalnya aturan mengenai pasal 1 angka 7 UU nomor 18/2012 tentang Pangan, dimana disebutkan bahwa Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, Cadangan Pangan Nasional, dan Impor Pangan. "Sudah jelas [impor pangan semakin mudah masuk Indonesia]. Karena penyediaan pangan di dalam negeri ada dua, satu produksi dalam negeri satunya lagi impor. Sehingga [impor] tanpa memperhatikan kecukupan pangan yang diproduksi dari negeri," kata Dwi kepada Kontan, Minggu (11/10).