KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menyiapkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UKM jadi 0,5% dari 1%, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46, pemerintah juga bakal mengatur batas waktu bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final. Nantinya, WP hanya akan diberikan waktu hingga beberapa tahun untuk membayar pajak dengan tarif PPh final dan melaksanakan pencatatan. Rencananya, untuk WP OP UKM akan dibatasi sampai enam tahun. Sementara, untuk WP Badan UKM selama tiga tahun. Pengamat pajak sekaligus Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, PPh Final atas UKM pada dasarnya merupakan suatu jenis kebijakan presumptive tax, yaitu suatu pengenaan pajak berdasarkan suatu indikator lain di luar penghasilan neto.
Pengamat: Adanya batas waktu bagi PPh Final UKM itu positif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menyiapkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UKM jadi 0,5% dari 1%, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46, pemerintah juga bakal mengatur batas waktu bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final. Nantinya, WP hanya akan diberikan waktu hingga beberapa tahun untuk membayar pajak dengan tarif PPh final dan melaksanakan pencatatan. Rencananya, untuk WP OP UKM akan dibatasi sampai enam tahun. Sementara, untuk WP Badan UKM selama tiga tahun. Pengamat pajak sekaligus Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, PPh Final atas UKM pada dasarnya merupakan suatu jenis kebijakan presumptive tax, yaitu suatu pengenaan pajak berdasarkan suatu indikator lain di luar penghasilan neto.