Pengamat: Agrinas Harus Lepas Koperasi Desa Merah Putih Setelah Sistem Terbangun



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pemerintah menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara mengelola pengadaan hingga operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai dapat mempercepat pembentukan ekosistem bisnis koperasi.

Namun, peran badan usaha milik negara (BUMN) tersebut sebaiknya hanya bersifat sementara agar koperasi tetap berkembang menjadi lembaga yang mandiri.

Baca Juga: BI, Pegadaian, hingga Secret Service Pastikan Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Asli


Pengamat koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai, Agrinas Pangan memiliki posisi strategis dalam membangun infrastruktur bisnis yang selama ini belum dimiliki koperasi desa.

Menurutnya, Agrinas dapat berperan membangun jaringan distribusi, pusat distribusi (distribution center), hingga menjadi offtaker sehingga aktivitas usaha KDKMP dapat berjalan lebih efektif.

"Posisi PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai entitas BUMN menjadi operator untuk mendukung ekosistem pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Posisinya sangat strategis untuk mewujudkan daya dukung layanan bisnis KDKMP hingga dapat berjalan dengan baik," ujar Suroto kepada Kontan.co.id, Jumat (17/7/2026).

Ia menilai, pembangunan jaringan distribusi dan pasar bagi koperasi akan sulit terwujud apabila hanya mengandalkan pertumbuhan organik masyarakat tanpa dukungan negara.

"Kalau tidak ada fungsi negara melalui BUMN untuk membangun jalur distribusi atau menjadi offtaker, sulit bagi koperasi berkembang dengan sendirinya. Ini merupakan bentuk affirmative action dari pemerintah," katanya.

Baca Juga: Serapan Kerja Belum Maksimal Meskipun Realisasi Investasi Capai Rp 1.010 Triliun

Meski demikian, Suroto menegaskan penugasan Agrinas tidak boleh berlangsung permanen. Menurutnya, tujuan utama pemerintah adalah membangun sistem manajemen yang profesional dan mendorong digitalisasi koperasi hingga pada akhirnya seluruh KDKMP mampu dikelola secara mandiri oleh anggotanya.

Ia menyebut proses tersebut sebagai de-offisialisasi, yakni mengurangi ketergantungan koperasi terhadap pemerintah setelah kapasitas kelembagaan dan bisnisnya terbentuk.

"PT Agrinas Pangan Nusantara menjadi vehicle institution yang mendorong proses tersebut hingga koperasi memiliki posisi tawar. Setelah itu koperasi harus dilepas untuk dikelola secara mandiri," ujarnya.

Suroto menambahkan, setelah sistem manajemen koperasi terbentuk, pemerintah juga perlu mendorong pembentukan federasi koperasi nasional agar penguatan kelembagaan berasal dari masyarakat sendiri.

Baca Juga: Polri: Proses Hukum Kasus Febrie dan Don Ritto Kini Menjadi Kewenangan Kejagung

Soroti pengawasan distribusi subsidi

Terkait polemik dugaan pengadaan 1,8 juta unit kipas angin untuk program KDKMP, Suroto enggan memberikan penilaian lebih jauh.

Menurutnya, PT Agrinas Pangan Nusantara telah memberikan klarifikasi sehingga informasi lebih rinci sebaiknya diperoleh langsung dari perusahaan.

"Pengadaan barang ini sudah diklarifikasi semua oleh Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara. Jadi silakan klarifikasi ke Agrinas Pangan atau kepada anggota DPR yang menyampaikan komentar tersebut karena mereka juga tidak memiliki data dan hanya berdasarkan isu yang berkembang di media," katanya.

Ia justru menilai aspek yang lebih penting diawasi adalah mekanisme penyaluran barang-barang subsidi pemerintah melalui KDKMP.

Mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto, berbagai barang subsidi nantinya akan disalurkan melalui KDKMP.

Karena itu, masyarakat sebagai anggota koperasi harus ikut mengawasi agar distribusi berjalan sesuai ketentuan serta tidak terjadi penyimpangan harga maupun kelangkaan.

"Pengawasan dengan sendirinya akan melekat kepada masyarakat. Mereka harus memastikan barang subsidi benar-benar disalurkan melalui KDKMP sesuai amanah Presiden," ujarnya.

Baca Juga: Ditjen Pajak Mulai Sisir Wilayah, Aktivitas Ekonomi Wajib Pajak Jadi Sasaran

Agrinas bantah isu pengadaan kipas angin

Sebelumnya, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota menanggapi kritik DPR terkait dugaan pengadaan 1,8 juta unit kipas angin untuk program KDKMP senilai sekitar Rp1,8 triliun.

Joao menegaskan kritik tersebut tidak didukung data yang valid dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Menurutnya, Agrinas tidak hanya menangani pengadaan satu jenis barang, melainkan mengelola pengadaan 26 jenis sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam program KDKMP. Rincian kebutuhan beserta harganya juga telah dipublikasikan melalui kanal media sosial perusahaan.

Polemik tersebut bermula ketika Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, mempertanyakan isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun dalam rapat kerja bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

Mufti menilai harga kipas angin di pasar berada di kisaran Rp300.000 per unit sehingga pembelian dalam jumlah besar seharusnya bisa dilakukan dengan harga yang lebih murah.

Baca Juga: Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung, Kasus TPPU Masuk Tahap Penuntutan

Menanggapi hal itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan pengadaan tersebut bukan dilakukan oleh Kementerian Koperasi.

Ia juga memastikan seluruh proses perencanaan, pengadaan, hingga implementasi program KDKMP akan ditampilkan melalui sistem informasi manajemen koperasi yang dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi.

Di sisi lain, Joao juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan perhitungan gaji pengelola KDKMP yang sempat menjadi sorotan.

Ia menjelaskan kekeliruan tersebut terjadi akibat proses perhitungan manual menggunakan Microsoft Excel dan telah dievaluasi.

Menurutnya, besaran gaji pengelola koperasi nantinya akan bergantung pada keuntungan masing-masing KDKMP, sedangkan skema gaji manajer masih dibahas oleh pemerintah bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News