JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disarankan tidak mengikuti mekanisme seleksi bakal calon gubernur DKI Jakarta yang dilakukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pasalnya Ahok dianggap memiliki daya tawar yang lebih besar terkait Pilkada DKI Jakarta 2017. "Ngapain? Buat apa (ikut mekanisme PDI-P)? Yang butuh, Ahok apa PDI-P? Saya pikir yang lebih membutuhkan itu PDI-P, bukan Ahok," ujar pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Harris, saat dihubungi wartawan, Minggu (31/7). Sementara ini, Ahok telah memiliki dukungan dari tiga partai politik, yakni Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar. Jumlah kursi ketiga parpol di DPRD DKI Jakarta 24 kursi. Artinya sudah memenuhi syarat pencalonan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Pengamat: Ahok jangan ikuti kemauan PDIP
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disarankan tidak mengikuti mekanisme seleksi bakal calon gubernur DKI Jakarta yang dilakukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pasalnya Ahok dianggap memiliki daya tawar yang lebih besar terkait Pilkada DKI Jakarta 2017. "Ngapain? Buat apa (ikut mekanisme PDI-P)? Yang butuh, Ahok apa PDI-P? Saya pikir yang lebih membutuhkan itu PDI-P, bukan Ahok," ujar pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Harris, saat dihubungi wartawan, Minggu (31/7). Sementara ini, Ahok telah memiliki dukungan dari tiga partai politik, yakni Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar. Jumlah kursi ketiga parpol di DPRD DKI Jakarta 24 kursi. Artinya sudah memenuhi syarat pencalonan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.