KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, alasan Presiden Joko Widodo tak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) karena UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), tak tepat. Feri mengatakan, sekalipun sebuah undang-undang tengah diuji materi, Presiden tetap berwenang untuk menerbitkan perppu. "Bisa (Presiden) mengeluarkan Perppu terus kemudian membatalkan UU KPK. Jadi sebenarnya tidak tepat alasan tidak mengeluarkan Perppu karena menghormati proses uji materi di MK," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (1/11). Feri berpandangan, alasan uji materi UU KPK sengaja digunakan karena Jokowi tengah berlindung dari tuntutan publik atas Perppu. Hal ini, kata dia, sekaligus menunjukkan bahwa Jokowi sedari awal menyetujui revisi terhadap UU KPK.
Pengamat: Alasan Jokowi tidak keluarkan Perppu KPK tak tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, alasan Presiden Joko Widodo tak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) karena UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), tak tepat. Feri mengatakan, sekalipun sebuah undang-undang tengah diuji materi, Presiden tetap berwenang untuk menerbitkan perppu. "Bisa (Presiden) mengeluarkan Perppu terus kemudian membatalkan UU KPK. Jadi sebenarnya tidak tepat alasan tidak mengeluarkan Perppu karena menghormati proses uji materi di MK," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (1/11). Feri berpandangan, alasan uji materi UU KPK sengaja digunakan karena Jokowi tengah berlindung dari tuntutan publik atas Perppu. Hal ini, kata dia, sekaligus menunjukkan bahwa Jokowi sedari awal menyetujui revisi terhadap UU KPK.