Pengamat: Alasan Jokowi tidak keluarkan Perppu KPK tak tepat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, alasan Presiden Joko Widodo tak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) karena UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), tak tepat. 

Feri mengatakan, sekalipun sebuah undang-undang tengah diuji materi, Presiden tetap berwenang untuk menerbitkan perppu. "Bisa (Presiden) mengeluarkan Perppu terus kemudian membatalkan UU KPK. Jadi sebenarnya tidak tepat alasan tidak mengeluarkan Perppu karena menghormati proses uji materi di MK," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (1/11). 

Feri berpandangan, alasan uji materi UU KPK sengaja digunakan karena Jokowi tengah berlindung dari tuntutan publik atas Perppu. Hal ini, kata dia, sekaligus menunjukkan bahwa Jokowi sedari awal menyetujui revisi terhadap UU KPK. 


Baca Juga: Ma'ruf Amin: Pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan sangat pintar sekali

Sebab, jika Jokowi punya niatan untuk membatalkan revisi UU KPK, akan lebih efektif jika Perppu segera dikeluarkan. "Jadi bagi saya Pak Jokowi mencoba berlindung dari proses yang sedang berjalan di MK agar publik tidak marah pada dirinya. Padahal proses yang ada di MK bisa diselesaikan Pak Jokowi dalam waktu yang lebih cepat yakni dengan mengeluarkan Perppu," ujar Feri.

Feri menambahkan, MK yang menjadi lembaga penguji undang-undang pun sebenarnya diisi oleh orang-orang pilihan Presiden dan DPR yang tidak lain mendukung revisi UU KPK. Oleh karenanya, bukan tidak mungkin jika terjadi hal-hal politis atas uji materi UU KPK ini. 

"Bisa saja kita melihat ada ruang politik yang mungkin terjadi di MK, pertama tentu bahwa memang Pak Jokowi adalah bagian dari revisi UU KPK, bahkan Pak Jokowi lah perancang revisi UU KPK itu karena tidak mungkin tidak ada keterlibatan Istana," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu. 

Baca Juga: Jokowi akan melantik Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK bersamaan

Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK. Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi. 

"Kita melihat, masih ada proses uji materi diMK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11). (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Jokowi Tak Keluarkan Perppu Dinilai Tak Tepat"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .