Pengamat: Alur penyelamatan Bukopin bisa jadi rujukan untuk sehatkan bank sakit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memperbarui kerjasama dan koordinasi untuk memperlancar serta mengoptimalkan penanganan permasalahan perbankan, termasuk penanganan bank-bank sakit.  

Kedua regulator ini telah meneken nota kesepahaman baru kerjasama sebagai tindak lanjut atas UU No 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020, Peraturan Pemerintah No 33/2020 dan Peraturan LPS No 3/2020.

Kesepakatan itu akan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS mulai dari pertukaran data dan informasi, pemeriksaan bank,  pelaksanaan penjaminan simpanan, penanganan bank dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), penanganan bank yang tidak dapat disehatkan, serta penempatan dana LPS pada bank akibat dari pandemi.


Ruang lingkup nota kesepahaman itu juga dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank, tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, penanganan bank sistemik dan non sistemik, penanganan bank yang dicabut izin usahanya, penanganan bank yang membahayakan perekonomian dan pendirian bank perantara serta penanganan bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik.

Baca Juga: OJK dan LPS perbaharui kerja sama untuk optimalkan pengawasan bank

Saat ini terdapat sejumlah bank yang bermasalah dengan permodalan, di antaranya Bank Muamalat, Bank Banten, dan Bank Mayapada. Pandemi Covid-19 akan menambah masalah yang ada pada bank-bank tersebut.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, bank yang sakitnya sudah parah membutuhkan bantuan penyembuhan dari OJK. 

"Bank itu seperti manusia. Kalau sakitnya ringan bisa berusaha sembuh sendiri, tetapi kalau sudah parah harus ke dokter atau opname. Dalam hal bank ya butuh bantuan OJK," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (8/9).

Menurut Piter, seberapapun besarnya masalah bank pasti punya solusi penyehatan. Utamanya, solusi itu berupa setoran modal atau likuiditas. Maka OJK harus meyakinkan pemilik bank untuk bisa segera menambah modal. 

Untuk menyelamatkan bank-bank bermasalah itu, Piter mengatakan, OJK harusnya bisa menggunakan alur penyelamatan seperti yang digunakan pada Bank Bukopin. 

Dengan adanya setoran modal baru dari kookmin memungkinkan bank bukopin untuk dengan cepat memperbaiki kinerja sekaligus mengatasi semua permasalahannya. 

Baca Juga: Berikut pentingnya fungsi pengawasan konglomerasi keuangan menurut OJK

"Kalau menggunakan alur penanganan Bank Bukopin maka akan lebih cepat terselamatkan. Kalau pemegang saham Bank Banten bisa dengan cepat setor modal baru. Sebagian masalahnya sudah selesai," pungkas Piter.

Selanjutnya: Habis masa jabatan, Halim Alamsyah segera lengser dari Ketua Dewan Komisioner LPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi