Pengamat apresiasi vonis Setya Novanto



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai vonis terhadap terdakwa Setya Novanto cukup memuaskan meski ada selisih kurungan penjara dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Putusan pidana 15 tahun tak terlalu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 16 tahun," kata Zaenur saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (24/4).

Zaenur terutama mengapresiasi putusan soal adanya hukuman bagi Novanto soal uang pengganti senilai US$ 7,3 juta. Buatnya hal tersebut dapat membantu pengembalian negara atas tindakan korupsi yang dilakukan Novanto.


"Lebih penting adalah uang pengganti US$ 7,3 juta yang akan mengembalikan kerugian keuangan negara," lanjutnya.

Pun, Zaenur juga menilai putusan soal pencabutan hak politik bagi Novanto sebagai langkah tepat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin oleh Hakim Yanto telah menyatakan Novanto bersalah dalam perkara korupsi e-KTP.

Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, ditambah denda senilai Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Ditambah membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta yang telah dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik atau sekitar Rp 66 miliar dengan kurs 2010 saat korupsi terjadi.

Ditambah, Novanto juga turut dicabut hak politiknya untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah masa hukuman pidananya usai.

Semenjak dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar Novanto dihukum 16 tahun penjara ditambah uang denda senilai Rp 1 miliar.

Sementara soal uang pengganti, Novanto dituntut untuk membayar senilai US$ 7,435 juta yang telah dikurangi uang titipan ke penyidik senilai Rp 5 miliar. Pun juga Novanto dimintakan untuk dicabut hak politiknya selama lima tahun sejak hukuman pidananya usai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto