KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sebagian ketentuan kewajiban pasok batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang disahkan pada 17 November 2023. Ada beberapa poin yang diubah dalam aturan DMO. Salah satunya kewajiban batubara ke dalam negeri 25% dari realisasi produksi batubara tahun berjalan, bukan lagi berdasarkan jumlah produksi batubara dalam Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahunan.
Pengamat: Aturan DMO Batubara Baru Hanya Untungkan Pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sebagian ketentuan kewajiban pasok batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang disahkan pada 17 November 2023. Ada beberapa poin yang diubah dalam aturan DMO. Salah satunya kewajiban batubara ke dalam negeri 25% dari realisasi produksi batubara tahun berjalan, bukan lagi berdasarkan jumlah produksi batubara dalam Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahunan.