KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/2018 terkait cara lain menghitung peredaran bruto atau omzet Wajib Pajak. Dalam PMK tersebut dinyatakan, bila wajib pajak tidak sepenuhnya menyelenggatakan kewajiban pencatatan atau pembukuan atau tidak sepenuhnya memperlihatkan atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, maka Pajak akan menghitung peredaran bruto wajib pajak yang bersangkutan dengan cara lain. Menurut pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Boko, PMK No 15/2018 ini tidak akan memberatkan wajib pajak apabila wajib pajak jujur dalam malakukan pembukuan. Apalagi, tidak semua wajib pajak harus menjalankan wajib pembukuan. Hanya orang-orang dengan penghasilan tambahanlah yang wajib menjalakan hal ini.
Pengamat: Aturan Pajak tak akan memberatkan bila Wajib Pajak jujur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/2018 terkait cara lain menghitung peredaran bruto atau omzet Wajib Pajak. Dalam PMK tersebut dinyatakan, bila wajib pajak tidak sepenuhnya menyelenggatakan kewajiban pencatatan atau pembukuan atau tidak sepenuhnya memperlihatkan atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, maka Pajak akan menghitung peredaran bruto wajib pajak yang bersangkutan dengan cara lain. Menurut pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Boko, PMK No 15/2018 ini tidak akan memberatkan wajib pajak apabila wajib pajak jujur dalam malakukan pembukuan. Apalagi, tidak semua wajib pajak harus menjalankan wajib pembukuan. Hanya orang-orang dengan penghasilan tambahanlah yang wajib menjalakan hal ini.