Pengamat: Beban Pajak Bikin Harga Tiket Pesawat Domestik Kurang Kompetitif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat domestik diyakini dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan harga tiket penerbangan yang selama ini dianggap relatif mahal oleh masyarakat.

Pengamat aviasi Alvin Lie menilai, beban pajak menjadi salah satu faktor yang membuat harga tiket pesawat domestik kurang kompetitif dibanding moda transportasi lain. 

Menurutnya, kebijakan pengenaan PPN pada tiket pesawat domestik perlu dievaluasi karena menciptakan perlakuan yang berbeda dengan penerbangan internasional maupun transportasi publik lainnya.


Baca Juga: Dongkrak Produksi Nasional, Kementan Perdana Sebarkan Benih Unggul Tebu Asal KBD

"Harga tiket domestik dikenakan PPN ini anomali karena penerbangan ke luar negeri tidak dipungut PPN. Kenapa di dalam negeri justru dipungut PPN?" ujar Alvin kepada Kontan, Minggu (14/6/2026).

Ia menambahkan, layanan transportasi publik lain seperti kereta api dan bus juga tidak dikenakan PPN untuk angkutan penumpang. Padahal, pada sejumlah rute, harga tiket kereta maupun bus premium sudah mendekati tarif pesawat berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC).

Menurut Alvin, struktur biaya penerbangan di Indonesia memang masih relatif tinggi. Selain faktor pajak, maskapai juga menghadapi tekanan dari biaya avtur, kurs dolar AS, biaya perawatan pesawat, hingga keterbatasan armada yang membuat pasokan kursi penerbangan belum kembali normal pasca pandemi.

Namun demikian, ia menilai pembebasan PPN dapat menjadi langkah cepat yang bisa dilakukan pemerintah untuk membantu menurunkan harga tiket tanpa harus mengganggu operasional maskapai.

"Dengan menghilangkan PPN, harga tiket bisa lebih terjangkau. Ini dapat mendorong permintaan penumpang dan meningkatkan mobilitas masyarakat," katanya.

Baca Juga: Biaya Kesehatan Karyawan Naik, Perusahaan Didorong Ubah Strategi Pengelolaan SDM

Alvin menjelaskan, harga tiket yang lebih rendah berpotensi meningkatkan tingkat keterisian penerbangan atau load factor maskapai. Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat membantu keberlanjutan bisnis maskapai sekaligus membuka peluang pengembangan rute baru, terutama ke daerah-daerah yang sangat bergantung pada transportasi udara.

Dari sisi ekonomi, peningkatan mobilitas masyarakat diyakini akan memberikan efek berganda terhadap sektor lain seperti pariwisata, perhotelan, kuliner, logistik hingga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Menurut Alvin, pembenahan sektor penerbangan tidak cukup hanya melalui penyesuaian tarif atau insentif sementara. Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan fiskal dan regulasi mampu menciptakan industri penerbangan yang lebih efisien dan kompetitif.

"Yang dibutuhkan di sini adalah niat politik dari pemerintah, apakah mau mendorong agar industri transportasi Indonesia menjadi lebih efisien, lebih terjangkau dan tentunya lebih berkembang," ujarnya.

Ia menilai pembebasan PPN dapat menjadi salah satu instrumen fiskal untuk memperkuat konektivitas nasional sekaligus menjaga daya saing industri penerbangan domestik di tengah tingginya kebutuhan mobilitas masyarakat Indonesia sebagai negara kepulauan.

Apabila terealisasi, kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi menekan harga tiket pesawat, tetapi juga memperluas akses transportasi udara bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan arus wisatawan serta aktivitas bisnis antardaerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: