Pengamat BUMN: Holding ultra mikro akan tingkatkan efisiensi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran payung hukum Holding BUMN Ultra Mikro (UMi) diperkirakan akan meningkatkan kinerja pembiayaan usaha ultra mikro menjadi lebih ekspansif. 

Selain itu, holding ultra mikro berpotensi meningkatkan efisiensi bagi ketiga perusahaan negara itu. Contohnya, efisiensi operasional dengan optimalisasi jaringan fisik dan digital yang sudah terbangun saat ini.

Mengingat, holding tersebut melibatkan tiga entitas BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Masyarakat Madani (Persero) atau PNM. 


Pengamat BUMN Toto Pranoto menyebut intergrasi tersebut merupakan bentuk penciptaan nilai yang lebih tinggi dari masing-masing perseroan.

"Dalam integrasi itu penciptaan nilai holding ini akan jauh lebih besar ketimbang nilai perusahaan saat ini. Dan memang manfaat inilah yang dapat dihasilkan dari integrasi holding. Value creation," kata Toto, dalam keterangan resmi, Senin (12/7).

Baca Juga: Ada holding ultra mikro BUMN, begini respons Perbarindo

Di sisi lain, BRI sebagai induk holding akan mampu menyalurkan likuiditas lebih cepat dan murah untuk mengatrol ekspansi PNM dan Pegadaian, sehingga ekspansi bisnis pendampingan dan pembiayaan dapat dilakukan lebih optimal. 

Melalui holding, terbentuk integrasi digital serta berbagai pengetahuan dengan masing-masing perusahaan sehingga dapat menangkap banyak potensi bisnis baru di segmen usaha ultra mikro. 

Kendati demikian, Toto mengatakan ekspansi kinerja yang meningkat tidak akan terlihat secara instan namun bertahap. Hal ini menyangkut standardisasi dan penyamaan kultur ketiga perusahaan.

"Dalam jangka panjang mereka bisa lebih baik karena telah mengkonsolidasikan semua resource untuk peningkatan penjualan. Ini bisa meningkatkan pendapatan dan laba," tutupnya

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Bank BRI. 

PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 lalu sebagai payung pembentukan holding yang bertujuan untuk memperluas jangkauan, memperdalam layanan dan memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan. 

Selanjutnya: LPS: Holding Ultra Mikro memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi