KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Badan Usaha Milik Negara dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menyebut, posisi staf ahli di Direksi BUMN bukan sebuah mandatory. Oleh karenanya Surat Edaran Menteri BUMN mengenai pengangkatan staf ahli bagi direksi, belum tentu diterapkan oleh semua BUMN. Karena Toto menilai tidak semua direksi BUMN memperkerjakan staf ahli. Hanya BUMN yang memiliki kompleksitas persoalan besar dan butuh akses external yang kuat, disebut Toto biasanya menunjuk staf ahli.
"Hanya BUMN yang kompleksitas persoalan besar dan butuh akses external yang kuat, biasanya menunjuk staf ahli. Di luar itu saya duga tidak banyak BUMN yang menunjuk posisi terebut," kata Toto kepada Kontan.co.id pada Kamis (10/9). Meski tidak semua BUMN mempekerjakan staf ahli, dengan dikeluarkannya aturan tersebut, menjadi satu upaya dari Kementerian BUMN untuk perbaiki aspek good governance. "Praktek penunjukan Staf Ahli Dirut/Direksi BUMN, Saya kira sudah terjadi juga di periode Kementerian BUMN yang lalu. Jadi langkah ini adalah upaya perbaikan aspek Governance yang dilakukan Kementerian BUMN saat ini," jelasnya. Baca Juga: Erick Thohir mengenang Jokob Oetama sebagai sosok mentor