KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Langkah ini diharapkan mampu mengendalikan arus impor di tengah gejolak nilai tukar rupiah. Research Director at Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Muhammad Faisal mengatakan, kenaikan PPh pasal 22 tersebut tidak memiliki pengaruh besar terhadap inflasi. Hal ini dikarenakan kenaikannya hanya kepada barang mewah dengan jumlah pengguna yang tidak banyak dan hanya pada segmen tertentu. “Itu kalau kita lihat dari beberapa kategori yang sudah diumumkan kemarin, itu yang kategori barang konsumsi yang paling banyak digunakan atau konsumennya banyak itu yang akan bepontensi mendorong inflasi. Walaupun ada substitusinya di dalam negeri tapi kan masing-masing produk itu punya harga yang bervariasi,” kata Faisal saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (6/9).
Pengamat: Dampak kenaikan PPh impor tidak berpengaruh pada inflasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Langkah ini diharapkan mampu mengendalikan arus impor di tengah gejolak nilai tukar rupiah. Research Director at Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Muhammad Faisal mengatakan, kenaikan PPh pasal 22 tersebut tidak memiliki pengaruh besar terhadap inflasi. Hal ini dikarenakan kenaikannya hanya kepada barang mewah dengan jumlah pengguna yang tidak banyak dan hanya pada segmen tertentu. “Itu kalau kita lihat dari beberapa kategori yang sudah diumumkan kemarin, itu yang kategori barang konsumsi yang paling banyak digunakan atau konsumennya banyak itu yang akan bepontensi mendorong inflasi. Walaupun ada substitusinya di dalam negeri tapi kan masing-masing produk itu punya harga yang bervariasi,” kata Faisal saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (6/9).