Pengamat: Distribusi LPG 3 kg perlu diawasi ketat



JAKARTA. Sebagai produk bersubsidi, pendistribusian elpiji tabung 3 kilogram (kg), seharusnya diatur dengan peraturan yang tegas dan jelas serta diawasi pelaksanaannya secara ketat oleh pemerintah.

Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria mengatakan sepanjang tidak ada peraturan yang tegas dan jelas tentang pengguna elpiji 3 kg serta tanpa adanya pengawasan yang melekat tentang pengguna yang berhak, maka penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi pasti akan menjadi "liar".

"Maksudnya, elpiji 3 kg bisa dipergunakan oleh siapapun dan untuk apapun juga. Hal ini lah yang bisa menjadi penyebab terjadinya kekurangan ketersediaan elpiji 3 kg atau "kelangkaan semu" di wilayah tertentu," papar Sofyano.


Pengawasan distribusi elpiji 3kg pada dasarnya sudah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17/2011 dan Nomor 5/2011. Namun sayangnya, ternyata, pihak-pihak yang diamanatkan oleh peraturan tersebut nyaris tidak terbukti melakukan fungsi dan peranannya. Seharusnya ini jadi Perhatian Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM untuk mengevaluasi keberadaan Peraturan yang mereka buat.

Bahkan, aturan tersebut juga cenderung dilanggar sendiri oleh Pemerintah dengan uji coba pemakaian LPG 3 Kg untuk nelayan. Maka, tidaklah mengherankan bila masyarakat menengah ke atas juga ramai ramai pindah dan pakai LPG 3 kg untuk pemanas air (water heater) bahkan juga untuk omprongan tembakau.‎

Agar masalah subsidi elpiji tidak menjadi masalah bagi pemerintah akibat harga minyak dunia yg fluktuatif, menurutnya, pemerintah bisa saja memberi subsidi tetap (fixed subsidiary) terhadap elpiji 3 kg seperti halnya yang diterapkan untuk subsidi minyak solar.

Untuk mewujudkan ini, Sofyano menyarankan agar pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh pangkalan dan sub agen LPG. Tetapi pembinaannya harus permanen dan berkelanjutan.

"Pemerintah bisa pula menugaskan SPBU Pertamina diseluruh Indonesia dan juga lembaga- lembaga retail seperti Indomaret, Alfamaret dan lain lain sebagai sub agen yang berkewajiban menjual elpiji tidak boleh menyimpang dari HET yang ditetapkan pemerintah," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie