Pengamat : DPR dan pemerintah harus tuntaskan pembentukan BPJS tahun ini juga



JAKARTA. Pengamat asuransi sosial dari Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengatakan, seharusnya pemerintah tak perlu mempermasalahkan apakah nantinya format BPJS adalah satu atap atau tetap seperti saat ini. Pasalnya, di Indonesia belum ada Undang-Undang (UU) yang sifatnya memayungi UU lain. "Jadi tak perlu diperdebatkan apakah bentuknya tunggal atau tidak. Aturan yang sifatnya payung hanya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," ujarnya. Mantan Ketua Tim Penyusun UU SJSN Sulastomo juga sependapat dengan Hasbullah. Menurutnya, ada baiknya pemerintah merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Mengenai bagaimana pelaksanaan teknisnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) agar keempat lembaga bersinergi," ujarnya. Sulastomo bilang, DPR dan pemerintah harus duduk bersama dan menuntaskan pembahasan pembentukan badan ini bisa selesai sebelum akhir 2010. Pasalnya, berdasarkan amanat UU, pemberlakukan UU sudah molor selama 4 tahun. "Jadi harus ada percepatan untuk mengejar ketertinggalan ini, karena masa transisi dana pensiun saja membutuhkan waktu 15-20 tahun. Semakin lama ditunda akan semakin lama pula penerapan asuransi sosial untuk masyarakat bisa dilaksanakan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa