KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pembentukan badan khusus yang mengelola dan melaksanakan strategi pengembangan energi baru terbarukan (EBT) mencuat seiring pembahasan RUU EBT. Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Fabby Tumiwa berpendapat, pembentukan Badan Pelaksana Energi Terbarukan (BPET) harus dimulai dari pertanyaan seberapa mampu badan tersebut bisa menyelesaikan masalah dan tantangan dalam membangun pembangkit EBT berskala besar. Sebab, hal ini masih menjadi tantangan tersendiri bagi berbagai pihak di Indonesia. Untuk mencapai target bauran EBT 23% di tahun 2025, dibutuhkan investasi sekitar US$ 5 miliar—US$ 7 miliar per tahun. Selepas tahun 2025, kebutuhan investasi sektor EBT akan lebih besar lagi demi mempercepat Indonesia memasuki masa transisi energi.
Pengamat: Efektivitas RUU EBT perlu dilihat dahulu sebelum dibentuk badan khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pembentukan badan khusus yang mengelola dan melaksanakan strategi pengembangan energi baru terbarukan (EBT) mencuat seiring pembahasan RUU EBT. Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Fabby Tumiwa berpendapat, pembentukan Badan Pelaksana Energi Terbarukan (BPET) harus dimulai dari pertanyaan seberapa mampu badan tersebut bisa menyelesaikan masalah dan tantangan dalam membangun pembangkit EBT berskala besar. Sebab, hal ini masih menjadi tantangan tersendiri bagi berbagai pihak di Indonesia. Untuk mencapai target bauran EBT 23% di tahun 2025, dibutuhkan investasi sekitar US$ 5 miliar—US$ 7 miliar per tahun. Selepas tahun 2025, kebutuhan investasi sektor EBT akan lebih besar lagi demi mempercepat Indonesia memasuki masa transisi energi.