KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tax ratio alias rasio pajak Indonesia 2018 hanya dikisaran 11,5% masih terhitung rendah bila dibandingkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang ditetapkan 16%. Pengamat pajak DDTC Darussalam mengatakan, salah satu penyebab rendahnya rasio pajak Indonesia adalah fenomena ekonomi digital. Pasalnya, ekonomi digital disebut sebagai salah satu bentuk shadow ekonomi alias ekonomi bayangan yang sulit dipajaki. Sebab, sektor ekonomi tersebut selama ini sulit didata pemerintah sebagai subjek pajak. "Kalau kita bicara shadow ekonomi dari tahun 1999 hingga 2003, ada 18,9% yang tidak tercatat terhadap PDB," jelas Darussalam dalam acara diskusi di Bangi Kopi Pasar Minggu, Kamis (4/4).
Pengamat: Ekonomi digital sebabkan rasio pajak Indonesia rendah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tax ratio alias rasio pajak Indonesia 2018 hanya dikisaran 11,5% masih terhitung rendah bila dibandingkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang ditetapkan 16%. Pengamat pajak DDTC Darussalam mengatakan, salah satu penyebab rendahnya rasio pajak Indonesia adalah fenomena ekonomi digital. Pasalnya, ekonomi digital disebut sebagai salah satu bentuk shadow ekonomi alias ekonomi bayangan yang sulit dipajaki. Sebab, sektor ekonomi tersebut selama ini sulit didata pemerintah sebagai subjek pajak. "Kalau kita bicara shadow ekonomi dari tahun 1999 hingga 2003, ada 18,9% yang tidak tercatat terhadap PDB," jelas Darussalam dalam acara diskusi di Bangi Kopi Pasar Minggu, Kamis (4/4).