KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dinilai perlu segera mendorong pemanfaatan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Sebelumnya, pemerintah tercatat melakukan penciutan lahan untuk perusahaan pemegang PKP2B tatkala izin diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengungkapkan, lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan akan memberikan kerugian bagi negara karena mengurangi potensi pendapatan yang diperoleh. "Pemangkasan lahan PKP2B (sebaiknya) dilakukan minimal setahun sebelum IUPK berakhir agar eksekusi dapat dilaksanakan pada waktunya," ungkap Fahmy kepada Kontan, Kamis (16/6).
Pengamat Energi: Lahan Eks PKP2B Harus Segera Dimanfaatkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dinilai perlu segera mendorong pemanfaatan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Sebelumnya, pemerintah tercatat melakukan penciutan lahan untuk perusahaan pemegang PKP2B tatkala izin diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengungkapkan, lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan akan memberikan kerugian bagi negara karena mengurangi potensi pendapatan yang diperoleh. "Pemangkasan lahan PKP2B (sebaiknya) dilakukan minimal setahun sebelum IUPK berakhir agar eksekusi dapat dilaksanakan pada waktunya," ungkap Fahmy kepada Kontan, Kamis (16/6).