KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat pendidikan Darmaningtyas menilai meski alokasi sektor pendidikan 20% dari APBN namun nyatanya yang digunakan untuk operasional pendidikan masih minim. Ia menjelaskan 20% alokasi dari APBN tersebut juga termasuk gaji guru, dosen serta anggaran bagi 12 Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan. Artinya alokasi tersebut tak hanya digunakan bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenbudristek) dan Kementerian Agama saja, dalam hal ini yang membawahi urusan pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Pengamat Harapkan Alokasi Operasional Sektor Pendidikan Diperluas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat pendidikan Darmaningtyas menilai meski alokasi sektor pendidikan 20% dari APBN namun nyatanya yang digunakan untuk operasional pendidikan masih minim. Ia menjelaskan 20% alokasi dari APBN tersebut juga termasuk gaji guru, dosen serta anggaran bagi 12 Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan. Artinya alokasi tersebut tak hanya digunakan bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenbudristek) dan Kementerian Agama saja, dalam hal ini yang membawahi urusan pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.