KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) masuk dalam masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Pembentukan rancangan beleid tersebut menimbulkan pertentangan dari Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pasalnya IDI menilai tidak ada urgensi untuk membahas RUU Kesehatan (Omnibus law). Namun, Pengamat Kesehatan dan Epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono menilai justru adanya RUU Kesehatan diperlukan.
Pengamat Harapkan Penyusunan RUU Kesehatan Perhatikan Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) masuk dalam masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Pembentukan rancangan beleid tersebut menimbulkan pertentangan dari Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pasalnya IDI menilai tidak ada urgensi untuk membahas RUU Kesehatan (Omnibus law). Namun, Pengamat Kesehatan dan Epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono menilai justru adanya RUU Kesehatan diperlukan.