Pengamat Harapkan Penyusunan RUU Kesehatan Perhatikan Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) masuk dalam masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Pembentukan rancangan beleid tersebut menimbulkan pertentangan dari Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pasalnya IDI menilai tidak ada urgensi untuk membahas RUU Kesehatan (Omnibus law).

Namun, Pengamat Kesehatan dan Epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono menilai justru adanya RUU Kesehatan diperlukan.


"Tentu diperlukan dong," kata Pandu dihubungi Kontan.co.id, Selasa (4/10).

Baca Juga: IDGI: Produksi dan Distribusi Dokter harus diatur dalam RUU Kesehatan Omnibus law

Hanya saja Pandu menyebut dalam penyusunan RUU tersebut harus memperhatikan beberapa hal. Diantaranya memperhatikan kepentingan publik hingga keselamatan pasien.

"Jangan sampai kesehatan jadi komoditas komersial, jangan ada lagi peluang kolusi antara dokter dan industri farmasi," tegasnya.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Baleg DPR RI Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023.

PB IDI menyatakan, tidak ada urgensi yang untuk untuk membahas RUU Kesehatan Omnibus law. Lebih dari itu, menurut IDI yang dibutuhkan saat ini UU Sistem Kesehatan Nasional.

Namun, IDI menyatakan komitmennya untuk membantu negara menyusun sistem kesehatan nasional yang kompleks, yang komprehensif, namun bukan dalam bentuk Omnibus Law dengan mencabut UU Praktik Kedokteran.

Baca Juga: IDI Tolak Usulan Baleg Tentang RUU Kesehatan Omnibus Law Masuk Prolegnas 2023

Sementara itu, Persatuan Dokter Gigi Indonesia mengusulkan masalah produksi dan distribusi dokter harus ikut diatur dalam RUU Kesehatan yang tengah dirancang DPR dan Pemerintah.

Pasalnya menurutnya produksi dan masalah distribusi dokter saat ini urgen dilakukan mengingat kurangnya tenaga kesehatan serta distribusi yang tidak menyentuh daerah tertinggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News