KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 58 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan harga acuan penjualan di konsumen. Aturan ini diundangkan pada 4 Mei 2018 dan merevisi Permendag nomor 27/2017. Tidak banyak yang berubah dalam aturan tersebut. Hanya saja, dalam Permendag No 58/2018 harga penjualan paha depan daging sapi di tingkat konsumen Rp 80.000 per kg sementara di Permendag sebelumnya, harga paha depan masih berkisar Rp 98.000 per kg. Harga pembelian daging ayam ras dan telur daging ayam ras di tingkat peternak pun diatur harga batas atas dan harga batas bawah, namun tidak ada perubahan harga acuan di tingkat konsumen.
Pengamat: Harga acuan sulit diterapkan di pasar tradisional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 58 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan harga acuan penjualan di konsumen. Aturan ini diundangkan pada 4 Mei 2018 dan merevisi Permendag nomor 27/2017. Tidak banyak yang berubah dalam aturan tersebut. Hanya saja, dalam Permendag No 58/2018 harga penjualan paha depan daging sapi di tingkat konsumen Rp 80.000 per kg sementara di Permendag sebelumnya, harga paha depan masih berkisar Rp 98.000 per kg. Harga pembelian daging ayam ras dan telur daging ayam ras di tingkat peternak pun diatur harga batas atas dan harga batas bawah, namun tidak ada perubahan harga acuan di tingkat konsumen.