Pengamat: Harusnya kasus Allianz dibawa ke perdata



KONTAN.CO.ID - Dibawanya permasalahan dugaan tak dibayarnya klaim oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia ke ranah pidana mengagetkan sejumlah pihak. Biasanya kasus ini berakhir secara perdata.

Pengamat asuransi Herris Simanjuntak menilai, permasalahan yang timbul sebenarnya masalah sengketa dalam penyelesaian klaim. Ia menduga pihak pelapor tidak sejalan dengan upaya Allianz dalam menjalankan prosedur dalam memproses klaim. "Tapi yang jadi pertanyaan kenapa masuk ke ranah pidana?" katanya, Rabu (27/9) di Jakarta.

Perihal pembayaran klaim, menurut dia, adalah soal perjanjian antara dua belah pihak. Yakni penanggung dan tertanggung yang tertuang dalam perjanjian polis. Karena itu, bila ada masalah maka harus diselesaikan secara perdata.


Selain itu, bila terjadi permasalahan soal perjanjian yang ada di buku polis, sebenarnya proses penyelesaian bisa dilakukan melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia atau BMAI. Dan kalaupun di lembaga tersebut tak menemukan titik temu, maka proses selanjutnya tetap persidangan secara perdata.

Soal kasus yang jadi viral ini, Herris menyebut jumlah klaim yang dipermasalahkan pun tak terlalu besar. Sehingga ia pun menilai sulit diterima akal sehat bila perusahaan sebesar Allianz sengaja untuk tidak membayar klaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Johana K.