KONTAN.CO.ID - Dibawanya permasalahan dugaan tak dibayarnya klaim oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia ke ranah pidana mengagetkan sejumlah pihak. Biasanya kasus ini berakhir secara perdata. Pengamat asuransi Herris Simanjuntak menilai, permasalahan yang timbul sebenarnya masalah sengketa dalam penyelesaian klaim. Ia menduga pihak pelapor tidak sejalan dengan upaya Allianz dalam menjalankan prosedur dalam memproses klaim. "Tapi yang jadi pertanyaan kenapa masuk ke ranah pidana?" katanya, Rabu (27/9) di Jakarta. Perihal pembayaran klaim, menurut dia, adalah soal perjanjian antara dua belah pihak. Yakni penanggung dan tertanggung yang tertuang dalam perjanjian polis. Karena itu, bila ada masalah maka harus diselesaikan secara perdata.
Pengamat: Harusnya kasus Allianz dibawa ke perdata
KONTAN.CO.ID - Dibawanya permasalahan dugaan tak dibayarnya klaim oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia ke ranah pidana mengagetkan sejumlah pihak. Biasanya kasus ini berakhir secara perdata. Pengamat asuransi Herris Simanjuntak menilai, permasalahan yang timbul sebenarnya masalah sengketa dalam penyelesaian klaim. Ia menduga pihak pelapor tidak sejalan dengan upaya Allianz dalam menjalankan prosedur dalam memproses klaim. "Tapi yang jadi pertanyaan kenapa masuk ke ranah pidana?" katanya, Rabu (27/9) di Jakarta. Perihal pembayaran klaim, menurut dia, adalah soal perjanjian antara dua belah pihak. Yakni penanggung dan tertanggung yang tertuang dalam perjanjian polis. Karena itu, bila ada masalah maka harus diselesaikan secara perdata.