JAKARTA. Pengamat kebijakan Energi Yusri Usman mengatakan bahwa laporan hasil audit forensik Petral Group itu tidak diakui secara hukum di Indonesia. Pasalnya, auditor yang ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero) merupakan auditor internasional yakni kordamentha yang jelas tidak diakui dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku di Indonesia. "Menurut UU, audit untuk menghitung kerugian negara itu tidak sah kalau tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). kalau BPK memberikan tugas kepada auditor tertentu itu baru boleh, enggak sah itu hasil auditnya itu kalau untuk diproses hukum. Harusnya Pertamina minta izin dulu ke BPK. Ini sama saja dengan laporan bodong," kata Yusri, Jumat (13/11). Menurutnya, apa yang telah dilakukan Pertamina tersebut telah keliru dan menyalahi UU. Terlebih, audit forensik ini pun didukung penuh oleh Menteri ESDM Sudirman Said dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Pengamat: Hasil audit Petral tidak diakui
JAKARTA. Pengamat kebijakan Energi Yusri Usman mengatakan bahwa laporan hasil audit forensik Petral Group itu tidak diakui secara hukum di Indonesia. Pasalnya, auditor yang ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero) merupakan auditor internasional yakni kordamentha yang jelas tidak diakui dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku di Indonesia. "Menurut UU, audit untuk menghitung kerugian negara itu tidak sah kalau tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). kalau BPK memberikan tugas kepada auditor tertentu itu baru boleh, enggak sah itu hasil auditnya itu kalau untuk diproses hukum. Harusnya Pertamina minta izin dulu ke BPK. Ini sama saja dengan laporan bodong," kata Yusri, Jumat (13/11). Menurutnya, apa yang telah dilakukan Pertamina tersebut telah keliru dan menyalahi UU. Terlebih, audit forensik ini pun didukung penuh oleh Menteri ESDM Sudirman Said dan Menteri BUMN Rini Soemarno.