KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sengketa pajak PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dinilai sebagai salah satu dampak ambiguitas hukum perpajakan di Tanah Air. Demikian diungkapkan Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute. Menurut Prianto, perbedaan penafsiran hukum perpajakan selama ini telah banyak terjadi. Bahkan, hal ini telah menjadi salah satu hambatan bagi investasi di Indonesia. “Ambiguitas hukum perpajakan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada solusi yang tuntas,” kata Prianto dalam webinar Analisis Kasus PGN vs DJP: Pemeriksaan & Metode Penafsiran Hukum Pajak, Rabu (13/1). Menurut Prianto, Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus law cipta kerja), kluster perpajakan hanya mengatur beberapa hal terkait kemudahan investasi. Ini, tanpa menyelesaikan persoalan ambiguitas hukum perpajakan yang sebetulnya juga menjadi penghambat investasi di Indonesia.
Pengamat: Hukum pajak yang ambigu jadi pemicu sengketa pajak PGN
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sengketa pajak PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dinilai sebagai salah satu dampak ambiguitas hukum perpajakan di Tanah Air. Demikian diungkapkan Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute. Menurut Prianto, perbedaan penafsiran hukum perpajakan selama ini telah banyak terjadi. Bahkan, hal ini telah menjadi salah satu hambatan bagi investasi di Indonesia. “Ambiguitas hukum perpajakan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada solusi yang tuntas,” kata Prianto dalam webinar Analisis Kasus PGN vs DJP: Pemeriksaan & Metode Penafsiran Hukum Pajak, Rabu (13/1). Menurut Prianto, Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus law cipta kerja), kluster perpajakan hanya mengatur beberapa hal terkait kemudahan investasi. Ini, tanpa menyelesaikan persoalan ambiguitas hukum perpajakan yang sebetulnya juga menjadi penghambat investasi di Indonesia.