KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak semata-mata disebabkan kompleksitas substansi beleid. Menurut dia, persoalan utama justru terletak pada kemauan politik DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan aturan tersebut. Ia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset telah berlangsung sangat lama, bahkan hampir 20 tahun. "Kenapa kemudian rancangan undang-undang ini sudah digantung kurang lebih mungkin hampir 20 tahun ya dan berkali-kali juga teman-teman termasuk saya menyampaikan bahwa ada semacam keengganan membantu undang-undang dalam hal ini, DPR dan pemerintah ya untuk segera mengetuk palu undang-undang ini," kata Herdiansyah kepada Kontan.
Baca Juga: Maybank Marathon Integrasikan Agenda Keberlanjutan Menuju Netralitas Karbon 2030 Herdiansyah menduga terdapat kekhawatiran dari DPR dan pemerintah terhadap konsekuensi penerapan beleid tersebut. Menurutnya, kelompok yang berpotensi paling banyak terdampak dari aturan perampasan aset justru berasal dari lingkungan penyelenggara negara. "Kalau kemudian disahkan maka yang disahkan pertama kali adalah ya kemungkinan DPR dan pemerintah karena yang paling banyak tersangkut dengan perkara korupsi termasuk persoalan aset itu adalah DPR dan pemerintah," ujarnya. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membuat pembahasan beleid berjalan berlarut-larut. "Mereka kemungkinan besar takut undang-undang ini jika disahkan akan menggorok leher mereka sendiri," kata Herdiansyah. Menurut dia, salah satu substansi penting yang perlu diperkuat dalam RUU Perampasan Aset adalah pengaturan mengenai illicit enrichment. Konsep tersebut berkaitan dengan kondisi ketika harta kekayaan penyelenggara negara meningkat secara tidak wajar dan tidak sebanding dengan sumber penghasilan yang dapat dijelaskan. Herdiansyah mengatakan, Indonesia saat ini belum memiliki ketentuan yang secara khusus mengatur kondisi tersebut. Akibatnya, peningkatan kekayaan yang dianggap tidak wajar belum dapat menjadi dasar tersendiri untuk melakukan perampasan aset tanpa terlebih dahulu mengaitkannya dengan tindak pidana tertentu. "Kalau ada penyelenggara negara yang harta kekayaannya meningkat secara tajam dan itu tidak wajar kita nggak bisa ngomong apa-apa kecuali kemudian didapatkan informasi-informasi yang menyangkut tindak pidana dia melakukan pencucian uang, dia melakukan tindak pidana korupsi baru kemudian hartanya bisa dirampas," jelasnya. Karena itu, menurut Herdiansyah, RUU Perampasan Aset perlu memberikan dasar hukum yang lebih jelas terkait illicit enrichment. Dengan aturan tersebut, peningkatan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar dapat menjadi salah satu dasar untuk menelusuri dan merampas aset. "Jadi mereka-mereka penyelenggara negara yang tiba-tiba mobilnya banyak, hartanya banyak, rumahnya di mana-mana dan sebagainya itu bisa dicurigai sebagai harta yang berkembang atau meningkat secara tidak wajar dan itu bisa dirampas oleh negara," ujarnya. Selain illicit enrichment, Herdiansyah menilai mekanisme
non-conviction based (NCB) juga perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Mekanisme ini memungkinkan proses perampasan aset dilakukan tanpa harus didahului putusan pidana terhadap pemilik aset.
Baca Juga: Defisit Transaksi Berjalan Melebar RI, Imbas Impor Tumbuh Lebih Cepat dari Produksi Menurut dia, penerapan NCB dapat membuat proses perampasan aset menjadi lebih efektif dibandingkan mekanisme yang berlaku saat ini. "
Non-conviction based itu adalah proses perampasan aset yang tidak perlu didahului dengan putusan peradilan," katanya. Herdiansyah juga menyoroti persoalan kelembagaan dalam pengelolaan aset hasil rampasan. Menurutnya, pembahasan RUU tidak cukup hanya mengatur mekanisme perampasan, tetapi juga harus memperjelas lembaga yang berwenang mengelola aset tersebut. Saat ini, sejumlah lembaga seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian memiliki kewenangan terkait pengelolaan aset. Menurut Herdiansyah, dari perspektif efektivitas, fungsi perampasan dan pengelolaan aset idealnya dilakukan secara terintegrasi. "Kalau bicara soal perspektif, bicara soal efektivitas yang merampas dan mengelola harusnya kan satu pintu," ujarnya. Ia pun menilai usulan pembentukan badan baru untuk mengelola aset hasil rampasan perlu dikaji secara matang. Herdiansyah menganggap pembentukan lembaga baru berpotensi menambah beban anggaran sekaligus membuat fungsi perampasan dan pengelolaan aset terpisah. "Kalau dibentuk badan baru, artinya kan terpisah dari hulu ke hilir yang merampas beda dengan yang mengelola. Yang kedua kalau yang merampas dan mengelola itu berbeda, itu pasti memakan anggaran yang besar," jelasnya.
Karena itu, ia menilai keseriusan DPR dan pemerintah menjadi kunci agar target penyelesaian RUU Perampasan Aset dapat terealisasi. Herdiansyah juga meminta proses pembahasan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna. "Harapannya dengan melibatkan partisipasi masyarakat, jangan seperti menggunakan kacamata kuda, dia nggak mau lihat kiri kanan mendapatkan kritikan, masukan dari masyarakat. Ya itu keliru menurut saya," pungkasnya.
Baca Juga: Ekspor Indonesia ke Uruguay Baru Rp 120,4 Miliar, Barantin Dorong Perluasan Pasar Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News