KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai perbaikan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tak bisa hanya melalui revisi UU No 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Meski melalui revisi UU PPP, UU Cipta Kerja telah memiliki dasar hukum, hanya saja dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perbaikan UU Cipta Kerja, Feri menilai perbaikan diperlukan dalam konteks pelibatan partisipasi publik. "Menurut saya meskipun sudah dilakukan perbaikan terhadap undang-undang PPP, karena ini uji formil dasar proses undang-undang Cipta kerja harus tetap keputusan 91. Dimana yang dipermasalahkan mengenai partisipasi publik, pelibatan publik dalam pembentukan undang-undang serta memastikan undang-undang itu betul-betul menampung aspirasi publik," tegas Feri saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/5).
Pengamat Hukum Tekankan Perbaikan UU Cipta Kerja Tak Bisa Hanya Lewat Revisi UU PPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai perbaikan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tak bisa hanya melalui revisi UU No 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Meski melalui revisi UU PPP, UU Cipta Kerja telah memiliki dasar hukum, hanya saja dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perbaikan UU Cipta Kerja, Feri menilai perbaikan diperlukan dalam konteks pelibatan partisipasi publik. "Menurut saya meskipun sudah dilakukan perbaikan terhadap undang-undang PPP, karena ini uji formil dasar proses undang-undang Cipta kerja harus tetap keputusan 91. Dimana yang dipermasalahkan mengenai partisipasi publik, pelibatan publik dalam pembentukan undang-undang serta memastikan undang-undang itu betul-betul menampung aspirasi publik," tegas Feri saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/5).