KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi menilai, skenario pemerintah mengendalikan holding BUMN Pertambangan dengan hak istimewa melalui saham Dwi Warna sebagaimana yang diatur pada PP 72 Tahun 2016, telah menyebabkan sengkarut persoalan hukum. Harusnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan atas anak perusahaan holding, terlebih di antaranya terdapat saham publik. Dalam UU Nomor 40 Tahun 2017 tentang perseroan terbatas, bahwa anak perusahaan holding tunduk kepada induk holding. "Menurut saya memang ada masalah hukum terkait hak istimewa pemerintah pada anak perusahaan holding (PT Aneka Tambang, PTBA, PT Timah) di PT Inalum. Harusnya pada Antam, PTBA, dan PT Timah ada saham publik yang tidak bisa diganggu dengan hak istimewa Pemerintah," kata dia melalui siaran tertulis, Senin (5/2).
Pengamat hukum Untar: Ada kerancuan hukum dalam holding BUMN pertambangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi menilai, skenario pemerintah mengendalikan holding BUMN Pertambangan dengan hak istimewa melalui saham Dwi Warna sebagaimana yang diatur pada PP 72 Tahun 2016, telah menyebabkan sengkarut persoalan hukum. Harusnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan atas anak perusahaan holding, terlebih di antaranya terdapat saham publik. Dalam UU Nomor 40 Tahun 2017 tentang perseroan terbatas, bahwa anak perusahaan holding tunduk kepada induk holding. "Menurut saya memang ada masalah hukum terkait hak istimewa pemerintah pada anak perusahaan holding (PT Aneka Tambang, PTBA, PT Timah) di PT Inalum. Harusnya pada Antam, PTBA, dan PT Timah ada saham publik yang tidak bisa diganggu dengan hak istimewa Pemerintah," kata dia melalui siaran tertulis, Senin (5/2).