KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online (pinjol) ilegal bisa dibilang masih marak dan membawa dampak negatif bagi masyarakat. Pengamat Teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator harus mengambil tindakan tegas terkait maraknya pinjol ilegal.
Baca Juga: Berikut 6 Modus Kejahatan di Pinjol Ilegal Dengan demikian, dampak negatif dari permasalahan pinjol ilegal bisa diminimalisir ke depannya. "OJK harus ketat dan keras, terutama kepada pinjol ilegal," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Minggu (18/2). Heru juga menyampaikan, dalam mengatur, mengendalikan, dan mengawasi bisnis pinjol sebaiknya OJK juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan. Dia menyebut, OJK perlu mendiskusikan dengan pelaku industri, masyarakat, dan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga kepolisian sebagai bentuk upaya memberantas pinjol legal. Selain pinjol ilegal, Heru mengatakan OJK juga harus membenahi pinjol legal. Sebab, persepsi negatif masyarakat terkait pinjol legal masih terasa hingga saat ini.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Masih Marak, Pengamat: Berdampak Negatif Bagi Fintech Lending Terbaru, Satgas PASTI telah memblokir 233 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website maupun aplikasi.
Selain itu, juga ada 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Secara total, pemblokiran penawaran pinjaman, baik pinjol ilegal maupun pinpri mencapai 311. Adapun sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal. Jumlah itu terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal maupun pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto