KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan merevisi PER 03 2017 yang mengatur soal laporan penempatan harta amnesti pajak. Dengan revisi itu, penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan atau penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi wajib pajak (WP) usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan untuk WP yang harta tambahannya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia atau deklarasi luar negeri. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, revisi aturan ini disambut baik oleh kalangan UMKM. “Harta Peralihan investasi tidak perlu dilaporkan. Ini keberpihakan kepada UMKM,” kata Ikhsan kepada KONTAN, Selasa (6/3).
Pengamat: implementasi revisi aturan laporan harta amnesti pajak tak mudah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan merevisi PER 03 2017 yang mengatur soal laporan penempatan harta amnesti pajak. Dengan revisi itu, penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan atau penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi wajib pajak (WP) usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan untuk WP yang harta tambahannya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia atau deklarasi luar negeri. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, revisi aturan ini disambut baik oleh kalangan UMKM. “Harta Peralihan investasi tidak perlu dilaporkan. Ini keberpihakan kepada UMKM,” kata Ikhsan kepada KONTAN, Selasa (6/3).