KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih melakukan evaluasi kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi atau kebijakan harga gas murah. Berdasarkan Perpres tersebut, tujuh industri mendapatkan harga gas paling tinggi US$ 6 per MMBtu. Yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mempertanyakan klaim Menteri Perindustrian yang menyebut adanya multiplier effect industri dari penerapan kebijakan HGBT.
Pengamat Ingatkan Potensi Turunnya Penerimaan Negara Jika Kebijakan HGBT Diperluas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih melakukan evaluasi kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi atau kebijakan harga gas murah. Berdasarkan Perpres tersebut, tujuh industri mendapatkan harga gas paling tinggi US$ 6 per MMBtu. Yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mempertanyakan klaim Menteri Perindustrian yang menyebut adanya multiplier effect industri dari penerapan kebijakan HGBT.