Pengamat Ingatkan Risiko Ketimpangan dari Insentif PPN DTP Rumah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas pembelian rumah belum tepat sasaran.

Pasalnya, fasilitas tersebut berlaku untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar, yang dinilai lebih banyak menyasar kelompok masyarakat kelas atas ketimbang kelas menengah.

Pengamat Perpajakan CITA, Fajry Akbar mengatakan, sejak awal dirinya telah mengkritik kebijakan tersebut karena batas harga rumah yang mendapatkan insentif dinilai terlalu tinggi jika ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan fiskal.


"Sedari awal, saya sudah menyatakan jika kebijakan ini tidak tepat sasaran. Mengingat ambang batas nilai rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP sampai Rp 5 miliar," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (25/10/2026).

Baca Juga: PPN DTP Rumah 2026: Sebanyak 9.618 Unit Sudah Dapat Insentif Pemerintah

Menurutnya, rumah dengan nilai hingga Rp 5 miliar lebih banyak menyasar pasar kelas atas. Dia juga menyoroti pemanfaatan insentif yang disebutnya paling banyak berasal dari kelompok pembeli rumah dengan kisaran harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

"Jelas, tidak tepat sasaran. Rumah dengan nilai sebesar itu pasarnya adalah kelas atas bukan kelas menengah. Bahkan, kalau dilihat dari data, yang paling banyak memanfaatkan adalah kelompok rumah kisaran Rp 2 hingga Rp 5 miliar," katanya.

Fajry menilai, kelompok masyarakat kelas menengah justru lebih membutuhkan dukungan fiskal untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kemampuan ekonomi. 

Sebaliknya, kelompok kelas atas dinilai memiliki tingkat kesejahteraan yang relatif lebih baik sehingga tidak terlalu bergantung pada insentif pemerintah.

"Padahal yang butuh sokongan fiskal pada saat ini adalah kelas menengah. Sedangkan kelas atas, tanpa sokongan fiskal sekalipun, kesejahteraan mereka sudah meningkat," imbuh Fajry.

Dia pun menilai kebijakan tersebut berisiko meningkatkan ketimpangan apabila manfaat insentif lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Sebagai informasi, insentif PPN DTP sektor perumahan mulai dimanfaatkan ribuan masyarakat sepanjang paruh pertama 2026. 

Baca Juga: Masyarakat Berpenghasilan Rp 4 Juta-Rp 6 Juta Dominasi Penerima PPN DTP Rumah

Hingga semester I-2026, tercatat sebanyak 9.618 unit rumah telah memperoleh fasilitas pajak tersebut. 

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Perumahan 2026, fasilitas PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

Pemanfaatan insentif tersebut masih terkonsentrasi di sejumlah provinsi di Pulau Jawa. Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak, yakni mencapai 3.684 unit rumah. 

Setelah Jawa Barat, Banten menempati posisi berikutnya dengan 2.094 unit rumah yang memperoleh fasilitas PPN DTP. Sementara itu, Jawa Timur juga tercatat sebagai salah satu provinsi dengan jumlah penerima terbesar.

Jumlah 9.618 unit rumah yang mendapatkan PPN DTP hingga semester I-2026 tersebut setara dengan sekitar 25,7% dari total unit rumah yang memperoleh fasilitas serupa sepanjang 2025. 

Baca Juga: REI Usul PPN DTP Berlaku untuk Rumah Inden untuk Dongkrak Penjualan Properti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News