KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut ada dua poin utama dalam menggugat Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU yang disebut dengan omnibus law tersebut dinilai cacat dalam prosedur pembentukannya. Pembentukan UU itu tertutup dan cenderung terburu-buru. "Selain tertutup, pasal-pasal salah tulis, dan banyak versi draft UU, pembentukan dilakukan sangat tertutup dan terburu-buru," ujar Feri saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (3/11).
Pengamat ini menyebut ada dua poin kuat untuk menggugat Omnibus Law, apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut ada dua poin utama dalam menggugat Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU yang disebut dengan omnibus law tersebut dinilai cacat dalam prosedur pembentukannya. Pembentukan UU itu tertutup dan cenderung terburu-buru. "Selain tertutup, pasal-pasal salah tulis, dan banyak versi draft UU, pembentukan dilakukan sangat tertutup dan terburu-buru," ujar Feri saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (3/11).