KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menambah insentif pajak, kali ini demi mendorong industri jasa angkutan udara nasional. Seperti yang diketahui, selama ini sektor jasa transportasi menjadi salah satu penyumbang defisit neraca perdagangan jasa, maupun defisit neraca transaksi berjalan (CAD) secara keseluruhan. Kebijakan insentif ini diharapkan menjadi salah satu obat untuk menurunkan defisit di tahun-tahun mendatang. Badan Kebijakan Fiskal mengaku tengah membahas kebijakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN). Nantinya, pemerintah akan memberi fasilitas tidak kena PPN terhadap jasa sewa angkutan udara tak hanya diterima oleh perusahan angkutan niaga nasional, tetapi juga oleh perusahaan internasional. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, menjelaskan, PPN pada prinsipnya adalah pajak atas konsumsi yang pengenaannya dilakukan di tempat barang/jasa tersebut dikonsumsi. Oleh karena itu, rencana pemerintah tersebut akan mengembalikan PPN ekspor jasa pada prinsipnya dan menghindari terjadinya risiko pajak ganda (double tax).
Pengamat: Insentif PPN jasa kena pajak alat angkutan udara akan dongkrak daya saing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menambah insentif pajak, kali ini demi mendorong industri jasa angkutan udara nasional. Seperti yang diketahui, selama ini sektor jasa transportasi menjadi salah satu penyumbang defisit neraca perdagangan jasa, maupun defisit neraca transaksi berjalan (CAD) secara keseluruhan. Kebijakan insentif ini diharapkan menjadi salah satu obat untuk menurunkan defisit di tahun-tahun mendatang. Badan Kebijakan Fiskal mengaku tengah membahas kebijakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN). Nantinya, pemerintah akan memberi fasilitas tidak kena PPN terhadap jasa sewa angkutan udara tak hanya diterima oleh perusahan angkutan niaga nasional, tetapi juga oleh perusahaan internasional. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, menjelaskan, PPN pada prinsipnya adalah pajak atas konsumsi yang pengenaannya dilakukan di tempat barang/jasa tersebut dikonsumsi. Oleh karena itu, rencana pemerintah tersebut akan mengembalikan PPN ekspor jasa pada prinsipnya dan menghindari terjadinya risiko pajak ganda (double tax).