JAKARTA. Pengamat politik Arie Dwipayana menyatakan interpelasi merupakan hak setiap anggota dewan. Namun, pengajuan interpelasi itu harus didasari dengan kebijakan. "Sudah diatur dalam undang-undang pengajuan interpelasi, syaratnya harus ada terkait kebijakan," kata Arie kepada Kompas.com, Rabu (12/11). Arie pun menyatakan, kebijakan yang diinterpelasi harus sesuai dengan kinerja kepala daerah, dalam hal ini DKI Jakarta yang tengah dipimpin oleh pelaksana tugas gubernur. Menurut Arie, unsur interpelasi itu tidak serta merta dikaitkan dengan kebijakan.
Pengamat: Interpelasi itu harus terkait kebijakan
JAKARTA. Pengamat politik Arie Dwipayana menyatakan interpelasi merupakan hak setiap anggota dewan. Namun, pengajuan interpelasi itu harus didasari dengan kebijakan. "Sudah diatur dalam undang-undang pengajuan interpelasi, syaratnya harus ada terkait kebijakan," kata Arie kepada Kompas.com, Rabu (12/11). Arie pun menyatakan, kebijakan yang diinterpelasi harus sesuai dengan kinerja kepala daerah, dalam hal ini DKI Jakarta yang tengah dipimpin oleh pelaksana tugas gubernur. Menurut Arie, unsur interpelasi itu tidak serta merta dikaitkan dengan kebijakan.