Pengamat ITB: Impor Bioetanol AS Perlu Standar Ketat dan Adaptasi Iklim Tropis



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menilai, rencana impor bioetanol dari Amerika Serikat harus disertai kepastian spesifikasi bahan bakar serta kecocokan dengan iklim dan karakteristik mesin kendaraan di Indonesia.

“Impor bioetanol dari USA tampaknya perlu dilihat sebagai paket kerja sama dagang strategis yang saling mengikat, bukan sekadar urusan energi. Ini adalah barter akses pasar bagi produk Indonesia,” ujar Yannes kepada Kontan.co.id, Sabtu (28/02/2026).

Baca Juga: Timur Tengah Memanas, Ini Daftar Maskapai yang Batalkan Penerbangan


Menurutnya, impor dapat menjadi jalan pintas untuk mengejar mandat E5 (campuran 5% etanol) atau E10 (10% etanol). AS dinilai sebagai mitra logis karena kapasitas produksi besar dan harga kompetitif.

Namun, kebijakan tersebut seharusnya hanya menjadi solusi sementara sambil Indonesia membangun kapasitas produksi domestik dari limbah pertanian seperti tebu, sawit, dan jerami.

Perlu Standar Fuel-Grade Ketat

Dari sisi otomotif, Yannes menyebut bioetanol AS secara prinsip kompatibel. Namun, Indonesia tidak boleh mengabaikan faktor iklim tropis serta populasi kendaraan lama yang masih menggunakan karburator.

Ia menekankan etanol yang diimpor wajib memenuhi standar ASTM D4806 (fuel-grade anhydrous ethanol) dengan kadar air di bawah 0,5% guna mencegah pemisahan fase antara bensin dan etanol.

Parameter lain seperti tingkat keasaman dan sulfur juga harus diawasi ketat untuk menghindari kerusakan mesin.

Baca Juga: Tarif Kopi ke AS 0%, Peluang Ekspor Menguat di Tengah Tantangan Produksi

Menurutnya:

  • Campuran E5 relatif aman untuk kendaraan lawas dengan penyesuaian material tertentu.
  • E10 umumnya aman untuk mobil keluaran 2000-an ke atas.
  • E20 dinilai hanya cocok untuk mobil keluaran 2023 ke atas, dengan tetap mengikuti spesifikasi masing-masing pabrikan.
Sebagai tindak lanjut impor, ia menyarankan fokus pada penguatan fasilitas blending di terminal BBM dan keandalan distribusi, alih-alih melakukan perubahan besar pada kilang.

Risiko Target E10 dan Ketergantungan Impor

Dalam dokumen kesepakatan tarif resiprokal Indonesia–AS (Annex III, Article 2.23 tentang Bioethanol), Indonesia berkomitmen menerapkan mandatori E5 pada 2028, E10 pada 2030, serta meningkatkan campuran hingga E20 bergantung pada pasokan dan kesiapan infrastruktur.

Yannes mengingatkan, memaksakan target E10 pada 2030 tanpa kesiapan pasokan domestik berpotensi menjadi bumerang.

Baca Juga: Konflik Iran–Israel Ganggu Penerbangan Timur Tengah, Menhub Imbau Waspada

Kebutuhan jutaan kiloliter per tahun dinilai belum sebanding dengan kapasitas produksi lokal yang masih ratusan ribu kiloliter.

Menurutnya, impor sebaiknya diposisikan sebagai jembatan sementara dengan mekanisme sunset clause yang jelas, sehingga porsinya menurun setiap tahun seiring peningkatan produksi dalam negeri dari hasil ikutan pertanian dan perkebunan tanpa mengorbankan ketahanan pangan.

“Pemerintah harus memastikan porsinya turun tiap tahun mengikuti implementasi hasil ikutan pertanian-perkebunan yang dapat diolah menjadi etanol tanpa mengorbankan fungsi utamanya sebagai basis ketahanan pangan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News