KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dorongan pengesahan revisi Undang Undang Terorisme (UU Terorisme) perlu memperhatikan kondisi masyarakat. Terdapat berbagai polemik sehingga terdapat tarik ulur dalam revisi UU Terorisme. Meski begitu, poin-poin yang terdapat dalam revisi UU Terorisme perlu diperhatikan agar tidak mengancam suatu kelompok masyarakat tertentu. "Jangan sampai UU Terorisme nanti lebih menakutkan dari terorisme itu sendiri," ujar Pengamat Terorisme Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi. Poin dalam UU Terorisme dapat disalahgunakan bila terdapat ketidakjelasan. Khairul mencontohkan soal penyadapan yang memerlukan kejelasan kapan tindakan penyadapan dapat dilakukan.
Pengamat: Jangan sampai UU Terorisme lebih menakutkan dari terorisme
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dorongan pengesahan revisi Undang Undang Terorisme (UU Terorisme) perlu memperhatikan kondisi masyarakat. Terdapat berbagai polemik sehingga terdapat tarik ulur dalam revisi UU Terorisme. Meski begitu, poin-poin yang terdapat dalam revisi UU Terorisme perlu diperhatikan agar tidak mengancam suatu kelompok masyarakat tertentu. "Jangan sampai UU Terorisme nanti lebih menakutkan dari terorisme itu sendiri," ujar Pengamat Terorisme Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi. Poin dalam UU Terorisme dapat disalahgunakan bila terdapat ketidakjelasan. Khairul mencontohkan soal penyadapan yang memerlukan kejelasan kapan tindakan penyadapan dapat dilakukan.