JAKARTA. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut atas gugatan terhadap PT Berkah Karya Bersama (BKB), dinilai berimplikasi pada TPI (MNC TV) yang dimiliki PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) . “Putusan itu bisa membatalkan transaksi jual beli PT Berkah Karya Bersama dan PT MNC," kata Pakar hukum perdata Universitas Indonesia (UI), Erman Rajagukguk dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Sabtu (18/10). Erman menegaskan, meski sudah ada jual beli tersebut, tetap saja putusan kasasi MA mengabulkan permohonan Mbak Tutut. "Karena itu, jelas ada implikasinya atas putusan itu terhadap MNCN," terangnya.
Pengamat: Kasasi Mbak Tutut punya implikasi ke MNC
JAKARTA. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut atas gugatan terhadap PT Berkah Karya Bersama (BKB), dinilai berimplikasi pada TPI (MNC TV) yang dimiliki PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) . “Putusan itu bisa membatalkan transaksi jual beli PT Berkah Karya Bersama dan PT MNC," kata Pakar hukum perdata Universitas Indonesia (UI), Erman Rajagukguk dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Sabtu (18/10). Erman menegaskan, meski sudah ada jual beli tersebut, tetap saja putusan kasasi MA mengabulkan permohonan Mbak Tutut. "Karena itu, jelas ada implikasinya atas putusan itu terhadap MNCN," terangnya.