Pengamat: kasus Denny Siregar dampak kebocoran data masyarakat sejak lama



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah bergerak cepat terkait kebocoran data pegiat media sosial, Denny Siregar.  Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate  meminta penyelenggara jaringan bergerak seluler melakukan investigasi internal terkait indikasi kebocoran data pelanggan. Sejatinya, industri telekomunikasi sudah memiliki aturan terkait data pelanggan. Kementerian Kominfo memiliki Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.  Aturan tersebut menegaskan, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan. ISO 27001 adalah sertfikasi manajemen keamanan. 

Informasi itu mensyaratkan  implementasi kontrol keamanan spesifik untuk melindungi aset informasi dan seluruh gangguan keamanan, termasuk potensi kebocoran data. “Hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001. Guna mencegah adanya kebocoran data pelanggan jasa telekomunikasi seluler, Kominfo mengimbau masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi dengan baik," jelasnya, Senin (6/7).

Guna mencegah adanya kebocoran data pelanggan jasa telekomunikasi seluler, Johnny mengimbau masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi dengan baik. "Kementerian Kominfo menhimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti NIK, No.KK dan data pribadi lainnya. Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," jelasnya. 

Apa kata pengamat teknologi?

Editor: Ahmad Febrian