Pengamat: Kemenhub Harus Berhati-hati dalam Mendesain Kenaikan Tarif Ojol



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu berhati-hati dalam mendesain kenaikan tarif ojol, sebagaimana yang direncanakan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Sebagai informasi, Kemenhub juga dilaporkan menunda kenaikan harga tarif ojol sebab masih mengkaji beberapa hal.

Bhima Yudhistira Direktur Eksekutif Celios menuturkan, Kemenhub perlu mengecek terlebih dulu berapa peningkatan konsumsi kelas menengahnya, tingkat inflasi, dan juga tantangan ke depan yang bisa hambat daya beli. Menurut dia, disposable income dari konsumen ojol juga tergerus oleh harga pangan.


"Kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi akan membuat inflasi dari sektor transportasi meningkat tajam. Hal ini bisa berpengaruh ke inflasi khususnya di perkotaan, ditambah dengan kenaikan harga pangan maupun BBM subsidi maka perkiraan inflasi umum bisa mencapai 7%-8% secara tahunan atau year on year (YoY) sepanjang 2022," ujar Bhima saat dihubungi oleh Kontan, Minggu (28/8).

Baca Juga: Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Minta Tarif Ojol Ditentukan Pemda

Bhima melanjutkan, imbas dari naiknya tarif ojol juga tidak berkorelasi dengan naiknya pendapatan para mitra driver.

Dia berpendapat, kalau tarif naik tinggi, konsumen akan kaget dan mencari alternatif transportasi lain. Misalnya dari rumah ke kantor, mungkin ujungnya konsumen kelas menengah akan naik motor sendiri dibanding membayar jasa ojol yang dipersepsikan mahal.

Bhima menambahkan, dari segi pendapatan driver saat ini masih dalam proses pemulihan karena mobilitas masih belum kembali ke pra pandemi. Data Google Mobility di Jakarta per 10 Agustus 2022 menunjukkan tingkat pergerakan masyarakat ke ritel atau pusat perbelanjaan masih minus 11%, ke stasiun transit minus 24% dan ke perkantoran minus 7%.

Sementara persaingan juga makin ketat karena banyak pekerja formal yang beralih ke driver ojol akibat tekanan pandemi. Dengan demikian, kenaikan tarif seolah membantu pendapatan driver tapi sebenarnya bisa blunder.

Baca Juga: Batal Naik, Ini Tarif Ojol yang Berlaku Tahun 2022 di Jabodetabek & Zona Lain

Bhima juga berharap Pemerintah memperhatikan juga naiknya tarif ojol bisa berimbas ke kenaikan biaya pengiriman makanan dan barang.

"Otomatis kalau antar penumpang naik tarifnya maka layanan sejenis juga akan naik. Yang rugi pelaku umkm makanan minuman dan konsumen secara luas karena biaya ongkir jadi lebih mahal," sambungnya.

"Pemerintah disarankan cabut dulu aturan kenaikan tarif ojol dan perbaiki formulasi kenaikan tarifnya bukan sekedar menunda kenaikan tarif," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .