Pengamat: Kenaikan Biaya Haji Tak Bisa Dihindari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 rata-rata Rp 90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Adapun BPIH tahun 2022 adalah Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan, kenaikan biaya haji  tidak bisa dihindari dari tahun ke tahun. Terlebih setelah pandemi Covid-19 melanda hampir di seluruh dunia yang menyebabkan krisis ekonomi.

Menurut Mustolih, pada saat yang sama penyelenggaraan ibadah haji sebagian besar akan tergantung dengan situasi dan banyak hal. Seperti biaya haji yang sebagian besar menggunakan mata uang dolar Amerika dan mata uang Arab Saudi sehingga besaran nilai tukar akan sangat berpengaruh.


Lalu, kebijakan Arab Saudi terkait adanya kenaikan pajak sektor komoditas. Liberalisasi penyelenggaraan ibadah haji Arab Saudi di sektor haji. Hal itu yang memberikan ruang lebih besar sehingga menggunakan pola business to business atau business to customer akan turut mengerek harga.

Selain itu, naiknya biaya pesawat akibat kenaikan harga avtur dan layanan di bandara embarkasi maupun debarkasi. Serta faktor krisis global dan lainnya. Oleh karena itu, dapat dipastikan biaya haji akan terus naik setiap tahunnya dan sangat terasa dua tahun belakangan ini.  

Baca Juga: Soal Jemaah Tunda yang Sudah Melunasi Biaya Haji Tahun 2020, Begini Jawaban Menag

“Oleh sebab itu harus difahami, haji itu bagi mereka yang mampu khsusunya secara ekonomi. Tidak jauh beda seperti umrah, era haji murah sudah selesai,” ujar Mustolih saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (17/2).

Lebih lanjut Mustolih mengatakan, ketika musim haji tiba dan BPIH sudah ditentukan, biasanya ada sekitar 500-1000 kuota yang tidak terserap atau jemaah tidak berangkat. Persoalannya tidak selalu karena persoalan biaya. Akan tetapi karena meninggal, hamil besar, dan/atau sakit keras.

Dia menyebut, jatah kuota jemaah yang tidak berangkat, tidak terhapus/hangus. Karena masih bisa haji pada tahun berikutnya.

“Saya menyarankan, jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan jemaah haji ternyata tidak dapat membayar biaya pelunasan, sebaiknya memberitahukan kepada pihak kementerian agama agar memudahkan pencatatan dan dimasukkan ke daftar tunggu prioritas tahun haji berikutnya,” pungkas Mustolih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari