KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan dana partai politik (parpol) di tahun ini telah sah dinaikkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Payung hukum ini merevisi pasal 5 aturan sebelumnya. Kenaikan hingga sepuluh kali lipat dana parpol di tahun ini diharapkan bisa efektif dalam pengembangan kaderisasi partai politik. Pengamat Politik Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito menyatakan dengan kenaikan dana Parpol untuk anggota legislatif, pemerintah akan mengeluarkan anggaran cukup besar. Meski penghitungan dana bantuan ini berdasarkan surat suara yang sah, ia bilang Partai dengan dukungan suara minim pun akan diuntungkan dari uang negara ini.
Pengamat: Kenaikan dana parpol harus diimbangi peningkatan kinerjanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan dana partai politik (parpol) di tahun ini telah sah dinaikkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Payung hukum ini merevisi pasal 5 aturan sebelumnya. Kenaikan hingga sepuluh kali lipat dana parpol di tahun ini diharapkan bisa efektif dalam pengembangan kaderisasi partai politik. Pengamat Politik Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito menyatakan dengan kenaikan dana Parpol untuk anggota legislatif, pemerintah akan mengeluarkan anggaran cukup besar. Meski penghitungan dana bantuan ini berdasarkan surat suara yang sah, ia bilang Partai dengan dukungan suara minim pun akan diuntungkan dari uang negara ini.