Pengamat: Kenaikan dana parpol harus diimbangi peningkatan kinerjanya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan dana partai politik (parpol) di tahun ini telah sah dinaikkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Payung hukum ini merevisi pasal 5 aturan sebelumnya. Kenaikan hingga sepuluh kali lipat dana parpol di tahun ini diharapkan bisa efektif dalam pengembangan kaderisasi partai politik.

Pengamat Politik Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito menyatakan dengan kenaikan dana Parpol untuk anggota legislatif, pemerintah akan mengeluarkan anggaran cukup besar. Meski penghitungan dana bantuan ini berdasarkan surat suara yang sah, ia bilang Partai dengan dukungan suara minim pun akan diuntungkan dari uang negara ini.


"Menurut hitungan saya, partai kecil maupun besar akan diuntungkan, tapi consern kita sekarang seharusnya bukan itu,"kata Arie kepada KONTAN, Kamis (11/1).

Arie menegaskan akuntabilitas dana publik yang dipakai partai politik juga harus dilakukan. Selain itu, semestinya dengan kenaikan dana parpol untuk anggota DPRD hingga DPR RI harus diimbangi dengan audit kinerja partai politik. Jika tak ada audit kinerja anggota legislatif , maka kenaikan bantuan dana parpol dari pemerintah tak akan bisa menaikkan kinerja

"Publik masih menilai kinerja partai politik mengalami penurunan peran dan kredibilitas partai juga harus dipikirkan dengan peningkatan audit kinerja partai," imbuh dia.

Dirinya menegaskan jika semua partai tidak menunjukkan akuntabilitas kinerja yang memadai, maka kenaikan dana parpol yang dianggarkan pemerintah tidak akan efektif. "Harus ada peningkatan kinerja, dengan ada pembenahan dari partai maka publik akan simpati," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto