KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik lembaga keuangan koperasi di Tanah Air dinilai masih berkutat pada sektor simpan pinjam. Hal ini tentunya perlu adanya dorongan dari pemerintah dan regulator dalam memperbaiki aturan industri koperasi. Pengamat Koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi (Akses) Suroto menyatakan, alasan sektor keuangan lainya tidak banyak dikembangkan dengan basis koperasi, sebab regulasi maupun kebijakan pemerintah dan lembaga otoritas yang mengatur sektor keuangan belum banyak merekognisi dan membuat aturan penjelasnya. “Sebut misalnya di Undang-Undang (UU) Perasuransian yang selama ini telah mengakui badan hukum koperasi di dalamnya, tapi Peraturan penjelasnya berupa POJK atau Peraturan Pemerintah (PP) belum mengatur soal ini. Sehingga masyarakat pada akhirnya tidak mampu memanfaatkan keberadaan badan hukum koperasi ini. Seharusnya hal hal seperti ini yang perlu segera diperjelas aturanya dan segera diselesaikan,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (22/10).
Pengamat: Kesemrawutan Aturan Soal Koperasi Sudah Lama Terjadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik lembaga keuangan koperasi di Tanah Air dinilai masih berkutat pada sektor simpan pinjam. Hal ini tentunya perlu adanya dorongan dari pemerintah dan regulator dalam memperbaiki aturan industri koperasi. Pengamat Koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi (Akses) Suroto menyatakan, alasan sektor keuangan lainya tidak banyak dikembangkan dengan basis koperasi, sebab regulasi maupun kebijakan pemerintah dan lembaga otoritas yang mengatur sektor keuangan belum banyak merekognisi dan membuat aturan penjelasnya. “Sebut misalnya di Undang-Undang (UU) Perasuransian yang selama ini telah mengakui badan hukum koperasi di dalamnya, tapi Peraturan penjelasnya berupa POJK atau Peraturan Pemerintah (PP) belum mengatur soal ini. Sehingga masyarakat pada akhirnya tidak mampu memanfaatkan keberadaan badan hukum koperasi ini. Seharusnya hal hal seperti ini yang perlu segera diperjelas aturanya dan segera diselesaikan,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (22/10).